Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Theo.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Theo.

KPK Belum Panggil Eks Wamenkumham, Ini Alasannya

Candra Yuri Nuralam • 17 Januari 2024 11:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memanggil tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Alasannya, lembaga antirasuah menunggu proses praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu.
 
“Pemeriksaan tetap kita lakukan sambil menunggu proses praperadilan gimana tapi yang perlu kita simak bersama bahwa praperadilan itu hanya bersifat administratif,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.
 
Menurut dia, menunggu proses praperadilan dinilai bagus untuk memastikan semua proses hukum berjalan dengan semestinya. Jika ada kesalahan, KPK tinggal melakukan perbaikan.

“Manakala praperadilan diterima (dikabulkan hakim tunggal) kita akan perbaiki mana yang keliru (dari penetapan tersangkanya),” ucap Johanis.
 
Baca juga: Penyuap Eks Wamenkumham Ajukan Praperadilan, Sidang Digelar 22 Januari

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
 
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
 
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
 
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan