Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Helmut menggugat keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemberiaan suap dan gratifikasi.
“Senin, 22 Januari 2024, sidang pertama,” kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Januari 2024.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tergugat dalam praperadilan tersebut.
Juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya siap melawan praperadilan Helmut. Lembaga Antirasuah percaya diri bukti yang dimilikinya tidak akan mematahkan status tersangka yang sudah diberikan kepada Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri itu.
“Tentu KPK siap hadapi praperadilan tersebut, karena kami harus sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dimaksud sudah benar, dan patuh pada hukum acara pidana,” ujar Ali.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang
praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Helmut menggugat keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemberiaan suap dan gratifikasi.
“Senin, 22 Januari 2024, sidang pertama,” kata pejabat humas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Januari 2024.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tergugat dalam praperadilan tersebut.
Juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya siap melawan praperadilan Helmut. Lembaga Antirasuah percaya diri bukti yang dimilikinya tidak akan mematahkan status tersangka yang sudah diberikan kepada Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri itu.
“Tentu KPK siap hadapi praperadilan tersebut, karena kami harus sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dimaksud sudah benar, dan patuh pada hukum acara pidana,” ujar Ali.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)