Jakarta: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Eman menyatakan status tersangka yang disematkan kepada Pegi tidak sah dan harus batal demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Dalam pertimbangannya, Eman menyoroti kesalahan yang dilakukan penyidik pada Polda Jawa Barat (Jabar). Di antaranya terkait prosedur penetapan DPO dan status tersangka.
Baca juga: Pascaputusan Pegi Setiawan, Saksi Kasus Vina Bernama Aep Dinilai Harus Diproses Hukum
Tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidkman Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Eman menyebut keluarga seharusnya tahu Pegi masuk dalam DPO. Faktanya, keluarga tidak pernah diberi tahu terkait status DPO dan Pegi tidak diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.
"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," tegas Eman.
Eman memerintahkan Polda Jawa Barat penghentian proses penyidikan terhadap Pegi. Eman juga meminta Pegi segera dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan," tegas Eman.
Polda Jabar menyatakan siap membebaskan Pegi dari tahanan.
"Kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin 8 Juli 2024.
Awal Kasus
Nama Pegi Setiawan alias Perong mulai dikenal publik seiring dirilisnya film Vina: Sebelum 7 Hari pada 8 Mei 2024. Film ini mengambil kisah yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Publik kemudian menyoroti kasus yang sudah terjadi pada 8 tahun silam tersebut. Pasalnya, terdapat sejumlah DPO yang belum ditindak secara hukum.
Polda Jabar kemudian terlihat bergerak dengan mengumumkan 3 DPO. Mereka adalah Andi, Dani dan Pegi.
Polda berhasil menangkap Pegi pada Selasa 21 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat. Pegi disebut sebagai otak pembunuhan.
Uniknya, Polda menegaskan Pegi merupakan satu-satunya DPO kasus ini. Kontroversi semakin terlihat.
Di sisi lain, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan. Pegi menyatakan siap mati.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," tegas Pegi.
Pada Rabu 12 Juni 2024, tim kuasa hukum Pegi resmi mengajukan praperadilan. Mereka meminta hakim memeriksa terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.
"Bukti polisi adalah ijazah sama KTP, apa hubungan perkara ini sama ijazah sama KTP ini kan kasus pembunuhan," kata Pengacara Pegi, Marwan Iswandi, Rabu 12 Juni 2024.
Jakarta: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Eman menyatakan status
tersangka yang disematkan kepada Pegi tidak sah dan harus batal demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Dalam pertimbangannya, Eman menyoroti kesalahan yang dilakukan penyidik pada Polda Jawa Barat (Jabar). Di antaranya terkait prosedur penetapan DPO dan status tersangka.
Baca juga:
Pascaputusan Pegi Setiawan, Saksi Kasus Vina Bernama Aep Dinilai Harus Diproses Hukum
Tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidkman Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Eman menyebut keluarga seharusnya tahu Pegi masuk dalam DPO. Faktanya, keluarga tidak pernah diberi tahu terkait status DPO dan Pegi tidak diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.
"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," tegas Eman.
Eman memerintahkan Polda Jawa Barat penghentian proses
penyidikan terhadap Pegi. Eman juga meminta Pegi segera dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan," tegas Eman.
Polda Jabar menyatakan siap membebaskan Pegi dari tahanan.
"Kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin 8 Juli 2024.
Awal Kasus
Nama Pegi Setiawan alias Perong mulai dikenal publik seiring dirilisnya film
Vina: Sebelum 7 Hari pada 8 Mei 2024. Film ini mengambil kisah yang berkaitan dengan
kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Publik kemudian menyoroti kasus yang sudah terjadi pada 8 tahun silam tersebut. Pasalnya, terdapat sejumlah DPO yang belum ditindak secara hukum.
Polda Jabar kemudian terlihat bergerak dengan mengumumkan 3 DPO. Mereka adalah Andi, Dani dan Pegi.
Polda berhasil menangkap Pegi pada Selasa 21 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat. Pegi disebut sebagai otak pembunuhan.
Uniknya, Polda menegaskan Pegi merupakan satu-satunya DPO kasus ini. Kontroversi semakin terlihat.
Di sisi lain, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan. Pegi menyatakan siap mati.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," tegas Pegi.
Pada Rabu 12 Juni 2024, tim kuasa hukum Pegi resmi mengajukan praperadilan. Mereka meminta hakim memeriksa terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.
"Bukti polisi adalah ijazah sama KTP, apa hubungan perkara ini sama ijazah sama KTP ini kan kasus pembunuhan," kata Pengacara Pegi, Marwan Iswandi, Rabu 12 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)