Pegi Setiawan. Foto: Medcom.id/Aditya Prakasa.
Pegi Setiawan. Foto: Medcom.id/Aditya Prakasa.

Pascaputusan Pegi Setiawan, Saksi Kasus Vina Bernama Aep Dinilai Harus Diproses Hukum

Siti Yona Hukmana • 08 Juli 2024 13:46
Jakarta: Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel meminta aparat memproses hukum Aep, saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 usai tersangka Pegi Setiawan dibebaskan Pengadilan Negeri Bandung. Pasalnya, Aep adalah saksi kunci yang menyebut keterliban Pegi dalam kasus ini.
 
"Pegi bebas, masalah belum tuntas. Aep perlu diproses hukum," kata Reza dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Juli 2024.
 
Reza mengatakan keterangan Aep sebagaimana perspektifnya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta. Aep diduga memberikan keterangan palsu (false confession).

"Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" ungkap Reza.
 
Baca juga: Kasus Pegi Setiawan Tak Cukup Bukti, Penyidik Dinilai Mesti dapat Sanksi

Aep merupakan Warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang tinggal di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Dia merupakan pekerja cuci steam yang jadi saksi kasus Vina dan namanya disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Iptu Rudiana, ayahnya Eky.
 
Saat kejadian, pria 30 tahun itu menghabiskan malamnya di sebuah tempat cuci steam mobil. Aep mengaku melihat detik-detik Vina dan Eky berboncengan motor melintas di depan warung tempat sejumlah remaja nongkrong.
 
Pengakuan itu berbuntut munculnya 11 nama. Delapan di antaranya menjadi terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan