juru bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. (Branda Antara)
juru bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. (Branda Antara)

Ponselnya Disita Polisi, Ini yang Dikhawatirkan Aiman

Antara • 27 Januari 2024 12:02
Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita telepon seluler (ponsel) milik juru bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Aiman mengaku khawatir dengan penyitaan yang dilakukan penyidik. 
 
Menurut dia, penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebut ada oknum yang tak netral pada Pemilu 2024.
 
"Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya, karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," kata Aiman saat di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 26 Januari 2024.

Aiman menjelaskan dirinya sempat berdebat selama dua jam oleh penyidik mengenai penyitaan ponselnya. Hal itu, lantaran semua data ada di dalam ponselnya.
 
"Tarik ulur supaya hp itu jangan disita. Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa, melawan hal tersebut," jelas dia.
Baca: Polisi: Penyitaan Handphone Aiman Witjaksono Kepentingan Pembuktian

Aiman sebelumnya diperiksa selama 12 jam. Dia dicecar sebanyak 59 pertanyaan.
 
"Saya Aiman Witjaksono dan saya yakin teman-teman di TPN bahwa kami tidak akan akan membuka narasumbernya, biarkan risiko ini saya ambil karena saya meyakini mereka orang-orang baik dan mereka orang-orang yang wajib dilindungi identitasnya," ujar dia. 
 
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
 
Total enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni, Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
 
Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu, Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan