Jakarta: Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dia menjelaskan soal unsur pemberian status hukum dengan kecukupan alat bukti dalam persidangan.
Menurut Suparji, pemberian status tersangka tidak boleh diberikan dengan alat bukti yang sembarangan. Setidaknya, bahan yang dimiliki polisi harus mencakup tiga unsur.
"Bahwa alat bukti tersebut tidak cukup hanya memenuhi unsur kuantitatif, tetapi juga harus memenuhi unsur kualitatif, dan kausalitas," kata Suparji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.
Suparji mengatakan tiga unsur itu wajib dipenuhi penegak hukum dalam menetapkan tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor: 21/PUU-XII/2014. Polisi juga harus membuktikan adanya pemufakatan jahat dalam kasus Firli dengan barang bukti yang didapatkan jika menerapkan pasal penerimaan suap maupun gratifikasi.
"Harus ada saksi dan surat yang menunjukkan dan membuktikan adanya mens rea dan actus rea pemenuhan unsur-unsur pasal tersebut," ucap Suparji.
Polisi juga wajib membuktikan adanya meeting of mind atau kesepakatan antara Firli dan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dengan barang bukti yang ada. Sebab, kata Suparji, Korps Bhayangkara menerapkan pasal suap kepada ketua nonaktif KPK itu.
"Meeting of minds merupakan nama lain dari konsensus atau hal yang bersifat transaksional untuk menerima hadiah atau janji yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," ujar Suparji.
Barang bukti antara tuduhan penerimaan suap dengan gratifikasi tidak bisa disamakan. Menurut Suparji, meski sama-sama penerimaan, dua unsur tersebut berbeda.
"Sedangkan pada tindak pidana gratifikasi, secara prosedural juga harus ada alat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," terang Suparji.
Di sisi lain, polisi menegaskan penetapan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah sesuai aturan. Setidaknya, ada empat unsur alat bukti yang ditemukan penyidik dalam perkara itu.
"Yang pertama keterangan saksi, kedua surat, sebagaimana formil, dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan dan seterusnya," kata Penyidik Subdit III pada Dittipidkor Mabes Polri Denny Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.
Denny menjelaskan barang bukti itu di depan majelis tunggal dalam persidangan praperadilan Firli. Namun, dia enggan memberikan informasi lanjutan soal barang bukti terkait perkara yang menjerat Ketua nonaktif KPK itu.
Tapi, Denny memastikan polisi sudah meminta keterangan ahli untuk mengaitkan semua barang bukti yang ditemukan. Hasilnya, seluruh temuan mengarah ke Firli.
Jakarta: Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan permohonan
praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Ketua nonaktif KPK
Firli Bahuri. Dia menjelaskan soal unsur pemberian status hukum dengan kecukupan alat bukti dalam persidangan.
Menurut Suparji, pemberian status tersangka tidak boleh diberikan dengan alat bukti yang sembarangan. Setidaknya, bahan yang dimiliki polisi harus mencakup tiga unsur.
"Bahwa alat bukti tersebut tidak cukup hanya memenuhi unsur kuantitatif, tetapi juga harus memenuhi unsur kualitatif, dan kausalitas," kata Suparji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.
Suparji mengatakan tiga unsur itu wajib dipenuhi penegak hukum dalam menetapkan tersangka berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor: 21/PUU-XII/2014. Polisi juga harus membuktikan adanya pemufakatan jahat dalam kasus Firli dengan barang bukti yang didapatkan jika menerapkan pasal penerimaan suap maupun
gratifikasi.
"Harus ada saksi dan surat yang menunjukkan dan membuktikan adanya mens rea dan actus rea pemenuhan unsur-unsur pasal tersebut," ucap Suparji.
Polisi juga wajib membuktikan adanya meeting of mind atau kesepakatan antara Firli dan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dengan barang bukti yang ada. Sebab, kata Suparji,
Korps Bhayangkara menerapkan pasal suap kepada ketua nonaktif KPK itu.
"Meeting of minds merupakan nama lain dari konsensus atau hal yang bersifat transaksional untuk menerima hadiah atau janji yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," ujar Suparji.
Barang bukti antara tuduhan penerimaan suap dengan gratifikasi tidak bisa disamakan. Menurut Suparji, meski sama-sama penerimaan, dua unsur tersebut berbeda.
"Sedangkan pada tindak pidana gratifikasi, secara prosedural juga harus ada alat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," terang Suparji.
Di sisi lain, polisi menegaskan penetapan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah sesuai aturan. Setidaknya, ada empat unsur alat bukti yang ditemukan penyidik dalam perkara itu.
"Yang pertama keterangan saksi, kedua surat, sebagaimana formil, dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan dan seterusnya," kata Penyidik Subdit III pada Dittipidkor Mabes Polri Denny Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.
Denny menjelaskan barang bukti itu di depan majelis tunggal dalam persidangan praperadilan Firli. Namun, dia enggan memberikan informasi lanjutan soal barang bukti terkait perkara yang menjerat Ketua nonaktif KPK itu.
Tapi, Denny memastikan polisi sudah meminta keterangan ahli untuk mengaitkan semua barang bukti yang ditemukan. Hasilnya, seluruh temuan mengarah ke Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)