Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dipanggil Bareskrim Polri untuk mendalami kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri hari ini, 14 Desember 2023. Tapi, dia harus menghadiri persidangan praperadilan rekan kerjanya lebih dahulu.
"Pak AM (Alexander Marwata) juga akan menghadiri sidang praper yang dimohonkan Pak FB (Firli Bahuri) di PN Jaksel," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melaui keterangan tertulis, Kamis, 14 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya menjadi saksi dalam praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Alex juga berstatus saksi dalam pemeriksaan kasus pemerasan di Polda Metro Jaya.
"Pak AM sebagai saksi lebih dahulu (di praperadilan Firli) baru ke Bareskrim," ujar Ali.
Total 98 saksi dan 11 ahli diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini hingga Senin, 11 Desember 2024. SYL selaku saksi korban diperiksa lima kali dalam pengusutan kasus ini. Sebanyak dua kali pemeriksaan dilakukan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, dan tiga kali pemeriksaan dilakukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
Sementara itu, Firli Bahuri diperiksa sebanyak tiga kali di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Pemeriksaan terakhir dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Rabu, 6 Desember 2023.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap Firli menerima uang suap dengan total Rp2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Alexander Marwata dipanggil Bareskrim Polri untuk mendalami kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri hari ini, 14 Desember 2023. Tapi, dia harus menghadiri persidangan praperadilan rekan kerjanya lebih dahulu.
"Pak AM (Alexander Marwata) juga akan menghadiri sidang praper yang dimohonkan Pak FB (Firli Bahuri) di PN Jaksel," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melaui keterangan tertulis, Kamis, 14 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya menjadi saksi dalam
praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Alex juga berstatus saksi dalam pemeriksaan kasus pemerasan di Polda Metro Jaya.
"Pak AM sebagai saksi lebih dahulu (di praperadilan Firli) baru ke Bareskrim," ujar Ali.
Total 98 saksi dan 11 ahli diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini hingga Senin, 11 Desember 2024. SYL selaku saksi korban diperiksa lima kali dalam pengusutan kasus ini. Sebanyak dua kali pemeriksaan dilakukan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, dan tiga kali pemeriksaan dilakukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
Sementara itu,
Firli Bahuri diperiksa sebanyak tiga kali di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Pemeriksaan terakhir dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Rabu, 6 Desember 2023.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap Firli menerima uang suap dengan total Rp2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)