Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jumlah pemenang pemilihan legislatif (pileg) belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LNKPN). Kewajiban itu seharusnya mulai dilakukan setelah adanya penetapan juara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)
“Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor (LHKPN) dari total 20.462 (selisih 6.969),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
KPK mengingatkan para pemenang pileg tidak melupakan kewajibannya itu. Batas akhir penyerahan yakni 21 hari sebelum pelantikan dilakukan.
“Batas waktu adalah 21 hari sebelum pelantikan,” ucap Tessa.
KPK juga mengingatkan konsekuensi atas pelanggaran kepatuhan penyerahan LHKPN tersebut. Legislator yang tidak menyerahkan bukti penyerahan tidak akan dilantik.
“Sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tutur Tessa.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jumlah pemenang pemilihan legislatif (pileg) belum menyerahkan
laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LNKPN). Kewajiban itu seharusnya mulai dilakukan setelah adanya penetapan juara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)
“Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor (LHKPN) dari total 20.462 (selisih 6.969),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
KPK mengingatkan para pemenang pileg tidak melupakan kewajibannya itu. Batas akhir penyerahan yakni 21 hari sebelum pelantikan dilakukan.
“Batas waktu adalah 21 hari sebelum pelantikan,” ucap Tessa.
KPK juga mengingatkan konsekuensi atas pelanggaran kepatuhan penyerahan LHKPN tersebut. Legislator yang tidak menyerahkan bukti penyerahan tidak akan dilantik.
“Sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tutur Tessa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)