Jakarta: Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong berani mencoret calon yang tak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kepatuhan melapor kekayaan jadi salah satu hal penting menilai integritas seseorang.
"Harus segera dicoret oleh pansel, konsep zero tolerance terhadap pelanggar. Apalagi kalau LHKPN itu tergolong sebagai pelanggaran hukum, itu harus ditindaklanjuti oleh panitia seleksi pimpinan KPK," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam diskusi online bertajuk 'Kupas Tuntas Seleksi Capim dan Dewas KPK', Senin, 15 Juli 2024.
Kurnia mengatakan pansel harus jeli melihat kepatuhan pelaporan LHKPN itu. Apalagi, calon tersebut merupakan pejabat publik.
"Ketika pendaftar itu berasal dari pejabat publik atau bahasa hukumnya sebagai penyelenggara negara, kami berharap agar aspek integritas itu dikedepankan," ucap Kurnia.
Kurnia mengibaratkan posisinya sebagai pansel yang sedang mencari lima pemimpin KPK dan lima pengawas lembaga tersebut. KPK, lanjut dia, dalam salah satu kampanyenya memastikan, agar nilai integritas dapat diterapkan seluruh masyarakat.
"Maka dari itu tidak salah jika kemudian kita mendorong agar ketika ada penyelenggara negara yang mendaftar dan ketika dilihat dia tidak patuh LHKPN, tidak patuh ini jenisnya dua, satu, dia tidak melaporkan. Dua, terlambat," ucap Kurnia.
Pendaftaran capim dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dibuka hingga Senin, 15 Juli 2024. Seleksi ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK pada 20 Desember 2024.
Pendaftar capim sudah mencapai 210 orang dan Dewas 142 orang. Data ini tercatat per Senin, 15 Juli 2024, pukul 06.50 WIB.
Jakarta: Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (
capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong berani mencoret calon yang tak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kepatuhan melapor kekayaan jadi salah satu hal penting menilai integritas seseorang.
"Harus segera dicoret oleh pansel, konsep zero tolerance terhadap pelanggar. Apalagi kalau LHKPN itu tergolong sebagai pelanggaran hukum, itu harus ditindaklanjuti oleh panitia seleksi pimpinan KPK," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam diskusi online bertajuk 'Kupas Tuntas Seleksi Capim dan Dewas KPK', Senin, 15 Juli 2024.
Kurnia mengatakan pansel harus jeli melihat kepatuhan pelaporan
LHKPN itu. Apalagi, calon tersebut merupakan pejabat publik.
"Ketika pendaftar itu berasal dari pejabat publik atau bahasa hukumnya sebagai penyelenggara negara, kami berharap agar aspek integritas itu dikedepankan," ucap Kurnia.
Kurnia mengibaratkan posisinya sebagai pansel yang sedang mencari lima pemimpin KPK dan lima pengawas lembaga tersebut. KPK, lanjut dia, dalam salah satu kampanyenya memastikan, agar nilai integritas dapat diterapkan seluruh masyarakat.
"Maka dari itu tidak salah jika kemudian kita mendorong agar ketika ada penyelenggara negara yang mendaftar dan ketika dilihat dia tidak patuh LHKPN, tidak patuh ini jenisnya dua, satu, dia tidak melaporkan. Dua, terlambat," ucap Kurnia.
Pendaftaran capim dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dibuka hingga Senin, 15 Juli 2024. Seleksi ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK pada 20 Desember 2024.
Pendaftar capim sudah mencapai 210 orang dan Dewas 142 orang. Data ini tercatat per Senin, 15 Juli 2024, pukul 06.50 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)