Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi. Hal ini dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Evaluasi dilakukan bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Upaya itu untuk melihat apa yang terjadi dalam penanganan kasus pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) itu.
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," kata Wahyu di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Selain itu, Wahyu tidak menutup kemungkinan kasus tersebut diambil alih Bareskrim Polri. Namun, mesti melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan yang ditangani penyidik Polda Jawa Barat tersebut.
"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalm proses evaluasi," tutur jenderal bintang tiga itu.
Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan dirinya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, dinyatakan tidak sah.
Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus
pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi. Hal ini dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Evaluasi dilakukan bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Upaya itu untuk melihat apa yang terjadi dalam penanganan kasus pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) itu.
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," kata Wahyu di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Selain itu, Wahyu tidak menutup kemungkinan kasus tersebut diambil alih
Bareskrim Polri. Namun, mesti melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan yang ditangani penyidik Polda Jawa Barat tersebut.
"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalm proses evaluasi," tutur jenderal bintang tiga itu.
Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan dirinya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, dinyatakan tidak sah.
Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)