Ketiga tentara itu diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Pada Senin, 30 Oktober 2023. Metro TV
Ketiga tentara itu diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Pada Senin, 30 Oktober 2023. Metro TV

Jalani Sidang Perdana, Ini Kronologi 3 Personel TNI Culik dan Bunuh Imam Masykur

MetroTV • 30 Oktober 2023 09:25
Jakarta: Tiga personel TNI Angkatan Dara pelaku kasus penculikan dan penganiayaan pemuda Aceh bernama Imam Masykur dipastikan menghadiri sidang perdana. Ketiga tentara itu diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Pada Senin, 30 Oktober 2023.
 
"Ketiga tersangka yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J ini dipastikan akan hadir dalam sidang perdana,” ujar laporan dari reporter Metro TV Ari Setya dilansir dari tayangan Metro TV, Senin, 30 Oktober 2023.
 
Praka RM yang merupakan anggota Paspampres. Praka HS yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD. Sementara itu, Praka J yang merupakan anggota dari Kodam Iskandar Muda.

“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai pada pukul 09.00 WIB,” lanjutnya.
 
Baca juga: Berkas Perkara Oknum TNI Pelaku Pembunuh Imam Masykur Diserahkan ke Odmil Jakarta

Persidangan akan dilaksanakan di Ruang Garuda. Selain itu, sampai saat ini, belum diketahui informasi terkait dengan siapa nantinya nama nama hakim atau dari jaksa penuntut umum yang akan mengikuti jalannya persidangan perdana ini.

Kronologi penculikan dan pembunuhan Imam Masykur

Kasus penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh 3 oknum TNI ini bermula pada tanggal 12 Agustus 2023. Terdapat 3 oknum TNI yang terlibat yakni Praka RM atau Praka Riswandi Manik yang merupakan anggota Paspampres, kemudian ada Praka HS, dan yang terakhir adalah Praka J.
 
Selain 3 oknum TNI, dalam kasus ini juga terlibat 3 warag sipil yang diketahui merupakan AM, Heru, dan MS yang diduga merupakan kakak ipar dari Praka RM.
 
Awalnya, 3 oknum TNI ini mengaku sebagai seorang polisi yang kemudian melakukan penculikan di kios ataupun toko kosmetik milik korban Imam Masykur. Saat melakukan penculikan, ketiga oknum TNI ini mengaku sebagai polisi dan menuduh Imam Masykur ini sebagai penjual obat illegal.
 
Masih di hari yang sama, ketiga oknum ini juga sempat menghubungi orang-orang terdekat Imam Masykur untuk meminta tebusan Rp50 juta. Orang terdekat Imam Masykur yang dihubungi ialah Sayed Sulaiman, sepupu korban, dan Fauziah, ibu kandung korba.
 
Ketiga oknum TNI ini dijerat Pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal sebesar 20 tahun penjara.
 
Kasad Imam Masykur ini ditemukan pada 15 Agustus 2023. Sekitar 3 hari berselang setelah penculikan di Kawasan ciputat, Tangerang  Selatan. Polda Metro Jaya baru memberikan informasi kepada pihak keluarga korban pada 23 Agustus 2023. (Nabila Ramadhanty Putri Darmadi)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan