Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Putusan Sela Pembebasan Gazalba Saleh Disebut Mengebiri Independensi KPK

Candra Yuri Nuralam • 28 Mei 2024 14:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pertimbangan hakim soal harus adanya surat delegasi jaksa agung dalam putusan sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bisa menggerus independensi Lembaga Antirasuah. Berkas itu diklaim tidak perlu jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
 
“Dengan putusan hakim agar dirtut (direktur penuntutan) KPK memperoleh pendelegasian wewenang dari JA (jaksa agung) sama saja dengan mengebiri independensi kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.
 
Alex menyebut independensi merupakan ruh bagi KPK jika mengacu dalam Pasal 3 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pimpinan KPK memiliki delegasi sendiri untuk memerintahkan jaksa menuntut perkara di tahapan persidangan.

“UU KPK memberikan mandat kepada pimpinan KPK untuk melakukan penuntutan perkara korupsi yang ditangani KPK,” ucap Alex.
 
Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Perlu Delegasi dari Jaksa Agung Berdasarkan Undang-Undang

Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan pembebasan Gazalba merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya.
 
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan