Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Tegaskan Tak Perlu Delegasi dari Jaksa Agung Berdasarkan Undang-Undang

Candra Yuri Nuralam • 28 Mei 2024 08:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bingung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dibebaskan dengan dalih dakwaan tidak menyertakan surat delegasi dari jaksa agung. Berkas itu ditegaskan tidak diperlukan berdasarkan Pasal 51 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
 
“Undang-Undang KPK menetapkan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK. Pendelegasian wewenang diberikan oleh pimpinan KPK bukan oleh jaksa agung,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Selasa, 28 Mei 2024.
 
Alex meyakini ada kesalahan dalam pertimbangan hakim kasus Gazalba. Lembaga Antirasuah memastikan akan melakukan banding atas persidangan tersebut.

Majelis juga dinilai keluar dari tupoksi persidangan tindak pidana korupsi (tipikor). Sebab, kata Alex, pertimbangan membebaskan Gazalba hanya didasari proses administratif, bukan hasil pembuktian.
 
“Hakim ngomong ini cuma masalah administratif. Kalau dirtut (direktur penuntutan) punya surat penugasan dan pendelegasian wewenang dari jaksa agung maka perkara bisa maju lagi,” tegas Alex.
 
Baca: Kebebasan Gazalba Dinilai Bisa jadi Celah Terdakwa Korupsi Hindari Kasus

Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.
 
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan