Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) masih menimbang mengajukan kasasi atas putusan vonis banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
"Masih ada waktu untuk memutuskan apakah akan mengajukan permohonan kasasi atau tidak," kata Kepala Kejari Jakpus Riono Budi Santoso kepada Medcom.id, Selasa, 29 Juni 2021.
Riono mengatakan jaksa mempunyai waktu 14 hari. Salinan putusan banding Pinangki diterima Kejari Jakpus pada Senin, 21 Juni 2021.
Baca: Lambat Ajukan Kasasi Putusan Banding Pinangki, Jaksa Agung Dilaporkan ke Presiden
Pemangkasan hukuman Pinangki diputuskan majelis hakim Muhammad Yusuf dan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Hallida Ilham Malik. Pemangkasan hukuman Pinangki diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Ia juga telah rela dipecat dari profesi sebagai jaksa.
"Oleh karena itu, hakim masih menaruh harapan terhadap Pinangki yang akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," dikutip dari surat putusan di laman Mahkamah Agung, Selasa, 15 Juni 2021.
Hakim juga mempertimbangkan Pinangki yang memiliki anak berusia empat tahun. Ia dinilai layak diberikan kesempatan mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Selain itu, Pinangki sebagai perempuan dinilai harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Perbuatan Pinangki dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dinilai tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Hal itu turut memengaruhi putusan tersebut.
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) masih menimbang mengajukan kasasi atas putusan vonis banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman jaksa
Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
"Masih ada waktu untuk memutuskan apakah akan mengajukan permohonan kasasi atau tidak," kata Kepala Kejari Jakpus Riono Budi Santoso kepada
Medcom.id, Selasa, 29 Juni 2021.
Riono mengatakan jaksa mempunyai waktu 14 hari. Salinan putusan banding
Pinangki diterima Kejari Jakpus pada Senin, 21 Juni 2021.
Baca:
Lambat Ajukan Kasasi Putusan Banding Pinangki, Jaksa Agung Dilaporkan ke Presiden
Pemangkasan hukuman Pinangki diputuskan majelis hakim Muhammad Yusuf dan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Hallida Ilham Malik. Pemangkasan hukuman Pinangki diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Ia juga telah rela dipecat dari profesi sebagai jaksa.
"Oleh karena itu, hakim masih menaruh harapan terhadap Pinangki yang akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," dikutip dari surat putusan di laman Mahkamah Agung, Selasa, 15 Juni 2021.
Hakim juga mempertimbangkan Pinangki yang memiliki anak berusia empat tahun. Ia dinilai layak diberikan kesempatan mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Selain itu, Pinangki sebagai perempuan dinilai harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Perbuatan Pinangki dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus
cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dinilai tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Hal itu turut memengaruhi putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)