Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui situs Lapor Presiden di lapor.go.id. Laporan itu diajukan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tak kunjung mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari.
"Ini sebagai upaya terakhir karena nampaknya Kejaksaan Agung tidak mendengar aspirasi masyarakat untuk meminta jaksa mengajukan kasasi atas kortingan putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang dirasa mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Selasa, 29 Juni 2021.
Dia berharap Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat. Bonyamin berharap Jokowi merespons dan memerintahkan Burhanuddin untuk mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman terhadap jaksa Pinangki.
Baca: KY Didesak Invstigasi Hakim Pemberi Diskon Hukuman Pinangki
Boyamin mengatakan upaya pengaduan bukan bagian intervensi hukum terhadap kepala negara. Menurut dia, laporan itu wajar karena jaksa agung jabatan setingkat menteri yang pertanggungjawabannya kepada presiden.
"Jadi sudah semestinya presiden memberikan perintah kepada jaksa agung jika dirasa ada hal-hal yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Berikut isi laporan MAKI;
Perkenankan saya mengadukan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum di Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari (jaksa non aktif), yang telah mendapat pengurangan hukuman dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Semestinya, Kejagung kasasi dengan alasan ;
1. Sesuai memori banding dibuat jaksa yang intinya setuju dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa hukuman 10 tahun penjara, maka dengan adanya diskon enam tahun menjadikan jaksa wajib Kasasi.
2. Sesuai aspirasi masyarakat yang meminta Kejagung mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari. Aspirasi ini telah terangkum melalui media massa maupun media sosial selama dua pekan terakhir.
MAKI memohon Presiden Jokowi menegur Jaksa Agung ST. Burhanuddin. Kemudian, memerintahkan untuk segera melakukan upaya kasasi atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat belum memutuskan mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengurangi hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara. Padahal, salinan putusan banding kasus korupsi Pinangki itu diterima Kejari Jakarta Pusat pada 21 Juni 2021.
Medcom.id mencoba mengklarifikasi ke Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso. Namun, belum ada jawaban hingga berita ini dimuat.
Pinangki merupakan terdakwa penerima suap dari terpidana kasus Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Pinangki menjabat Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan saat mengurus fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra.
Jakarta:
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui situs Lapor Presiden di lapor.go.id. Laporan itu diajukan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tak kunjung mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa kasus korupsi
Pinangki Sirna Malasari.
"Ini sebagai upaya terakhir karena nampaknya
Kejaksaan Agung tidak mendengar aspirasi masyarakat untuk meminta jaksa mengajukan kasasi atas kortingan putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang dirasa mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Selasa, 29 Juni 2021.
Dia berharap Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat. Bonyamin berharap Jokowi merespons dan memerintahkan Burhanuddin untuk mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman terhadap jaksa Pinangki.
Baca:
KY Didesak Invstigasi Hakim Pemberi Diskon Hukuman Pinangki
Boyamin mengatakan upaya pengaduan bukan bagian intervensi hukum terhadap kepala negara. Menurut dia, laporan itu wajar karena jaksa agung jabatan setingkat menteri yang pertanggungjawabannya kepada presiden.
"Jadi sudah semestinya presiden memberikan perintah kepada jaksa agung jika dirasa ada hal-hal yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Berikut isi laporan MAKI;
Perkenankan saya mengadukan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum di Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari (jaksa non aktif), yang telah mendapat pengurangan hukuman dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Semestinya, Kejagung kasasi dengan alasan ;
1. Sesuai memori banding dibuat jaksa yang intinya setuju dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa hukuman 10 tahun penjara, maka dengan adanya diskon enam tahun menjadikan jaksa wajib Kasasi.
2. Sesuai aspirasi masyarakat yang meminta Kejagung mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari. Aspirasi ini telah terangkum melalui media massa maupun media sosial selama dua pekan terakhir.
MAKI memohon Presiden Jokowi menegur Jaksa Agung ST. Burhanuddin. Kemudian, memerintahkan untuk segera melakukan upaya kasasi atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat belum memutuskan mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengurangi hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara. Padahal, salinan putusan banding kasus korupsi Pinangki itu diterima Kejari Jakarta Pusat pada 21 Juni 2021.
Medcom.id mencoba mengklarifikasi ke Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso. Namun, belum ada jawaban hingga berita ini dimuat.
Pinangki merupakan terdakwa penerima suap dari terpidana kasus Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Pinangki menjabat Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan saat mengurus fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)