Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim mengabulkan permintaan kerja sama atau justice collaborator yang diminta terdakwa sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. Jaksa menilai Matheus pantas mendapatkan tiket peringanan hukuman itu.
"Status justice collaborator dapat diberikan pada Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi kriteria," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 13 Agustus 2021.
Ikhsan mengatakan Matheus sudah kooperatif dalam proses penyidikan dan persidangan kasus. Matheus juga membeberkan penerimaan uang dalam kasus dugaan suap penanganan bantuan sosial (bansos) secara rinci.
"Terdakwa sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya," ujar Ikhsan.
Baca: Matheus Joko Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa juga menilai Matheus tidak berbohong. Seluruh keterangannya dalam proses penyidikan dan persidangan konsisten.
"Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar, dan Juliari Batubara. Di mana keterangan terdakwa signifikan karena mengungkap ada peran lebih besar, yaitu Juliari Batubara," kata Ikhsan.
Selain itu, Matheus sudah mengembalikan uang suap dalam kasus itu. Atas dasar itu, Matheus dinilai pantas untuk mendapatkan keringanan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan