Ilustrasi Densus 88/Medcom.id
Ilustrasi Densus 88/Medcom.id

Ustad Farid Okbah Dipastikan Tak Menggunakan Medsos Usai Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 17 November 2021 07:54
Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memastikan tersangka kasus dugaan terorisme, Ahmad Farid Okbah, tak menggunakan media sosial (medsos) usai ditangkap. Akun medsos ustaz Farid @faridokbah_official mengunggah sejumlah konten usai penangkapan pada pukul 04.43 WIB, Selasa, 16 November 2021
 
"Akun @faridokbah_official milik Farid Ahmad Okbah dikelola oleh admin," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, saat dikonfirmasi, Rabu, 17 November 2021. 
 
Aswin belum mau membeberkan keberadaan Farid. Menurut dia, ustaz Farid masih diperiksa penyidik Densus.

Baca: Densus 88 Kantongi Bukti 3 Ustaz Terlibat Jamaah Islamiyah
 
"Mohon waktu ya. Kami akan update lagi nanti," ujar Aswin.
 
Medcom.id mencoba mengakses akun Instagram @faridokbah_official. Unggahan terakhir terlihat pukul 15.30 WIB atau sekitar 15 jam yang lalu. 
 
Unggahan itu berupa video ceramah ustad Farid di mimbar dengan judul "Iman dan Kriminalisasi Ulama". Pada unggahan itu juga tertulis narasi "Semangat Juang". 
 
Ustaz Farid ditangkap Densus 88 di kediamannya Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat. Ulama itu diduga terlibat dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
 
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut Farid merupakan Dewan Syuro JI. Faris membentuk Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) sebagai wadah baru anggota JI usai sejumlah pimpinannya ditangkap.
 
Farid juga ikut memberikan solusi kepada Arif Siswanto, teroris yang telah ditangkap lebih dahulu terkait pengamanan anggota JI pasca penangkapan Parawijayanto, Amir JI, dengan membuat wadah baru. Dia juga bagian dari tim sepuh atau Dewan Syuro di organisasi JI. 
 
"Dia juga anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI," ujar Ramadhan, Selasa, 16 November 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan