Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Densus 88 Kantongi Bukti 3 Ustaz Terlibat Jamaah Islamiyah

Siti Yona Hukmana • 16 November 2021 20:23
Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan tiga ustaz sebagai tersangka terorisme. Bukti keterlibatan ketiga ustaz  dengan kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) itu pun telah dikantongi Densus 88.
 
"Sudah bukan terduga terorisme. Kenapa tersangka, penyidik Densus 88 Antiteror sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 November 2021.
 
Ramadhan mengatakan bukti-bukti itu didapat dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka teroris yang ditangkap lebih dahulu. Densus 88 dipastikan tidak asal menangkap.

"Kita sudah kumpulkan bukti yang cukup, kita yakin, kemudian kita lakukan tindakan, upaya hukum, yaitu penangkapan," ujar Ramadhan.
 
Menurut Ramadhan, bukti keterlibatan ketiganya dengan jaringan teroris terlihat dari peran masing-masing di kelompok JI. Ketiga tersangka ialah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, dan ustaz Anung Al Hamat.
 
Baca: Ustaz Farid Okbah Ditangkap Densus 88, Begini Respons MUI
 
Ramadhan menyebut Farid dan Zain berperan sebagai Dewan Syuro dan sepuh JI. Zain juga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang dikelola JI.
 
"Di mana BM ABA ini mengumpulkan dana, menggalang dana, dana yang terkumpul sebagian digunakan untuk mendukung aksi-aksi terorisme," kata Ramadhan.
 
Sedangkan, Anung anggota pengawas Perisai Nusantara Esa Tahun 2017. Ustaz Anung juga merupakan pengurus atas atau pengawas kelompok JI.
 
Ketiganya ditangkap di Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 16 November 2021. Ketiga ustaz masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus 88.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan