Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebabkan seorang ibu gantung diri di kediamannya Wonogiri, Jawa Tengah. Peran mereka beragam, mulai dari otak atau dalang pengelola jaringan pinjol ilegal hingga penyedia SIM card.
"Satu, bahwa tersangka WJS warga negara asing (WNA) Tiongkok, pemilik perusahaan Flinpay, perusahaan payment gateway yang berasal dari Tiongkok. Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 17 November 2021.
WJS, 32, merupakan otak atau dalang pengelola jaringan pinjol ilegal ini. Dia merekrut pinjol-pinjol ilegal untuk bergabung dengan KSP IMB dan membuat kelengkapan untuk mendirikan koperasi simpan pinjam menggunakan surat-surat palsu.
Baca: 3 WNA Terlibat Pinjol Ilegal Penyebab Ibu di Wonogiri Gantung Diri
Kemudian, JMS, 57, warga Amerika yang merupakan seorang direktur membantu operasional pinjol ilegal tersebut. Lalu GCY, 38, warga Tiongkok yang merupakan konsultan IT di perusahaan transfer dana PT Asia Fintech Teknologi (AFT).
GCY membantu WJS mengintegrasikan sistem payment gateway yang ada di Flinpay dengan Afinpay. Pengintegrasian itu dilakukan melalui sistem Application Programming Interface (API).
Sebanyak 10 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Mereka ialah RJ, 42; JT, 34; AY, 29; AL, 24; VN, 26; HH, 35; HC, 28; MHD, 57; HLD, 35; dan MLN, 39. Sebanyak tujuh di antaranya berperan sebagai desk collector atau pengirim SMS mengancam korban.
Kemudian, dua pelaku lainnya berperan sebagai pihak transfer dana dari PT AFT. Terakhir, MLN selaku penjual SIM card yang telah teregistrasi ke desk collection.
MLN meregistrasi data ke SIM card secara ilegal. Dia mengambil nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) dari data yang ditemukan di internet. Registrasi SIM card dilakukan di Jalan Sayuti Nomr 21, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"MLN ini perannya adalah menjual SIM card yang telah diregistrasi menggunakan data ilegal. Sim card kosong yang didapat dari dua distributor di tempat yang berbeda yaitu PT HT dan FL. Jadi ini dapat dari orang, kosong, dia isikan," beber Whisnu.
Polisi mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Dittipideksus Bareskrim Polri menyita uang tunai Rp217 miliar dari tujuh rekening pihak transfer dana. Fulus itu adalah hasil perputaran uang yang dipinjamkan dan dibayarkan debitur.
"Nanti kita akan dalami lagi rekening-rekening yang digunakan oleh para pelaku," ujar jenderal bintang satu itu.
Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Mereka dikenakan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebabkan seorang ibu gantung diri di kediamannya Wonogiri, Jawa Tengah. Peran mereka beragam, mulai dari otak atau dalang pengelola jaringan
pinjol ilegal hingga penyedia SIM card.
"Satu, bahwa tersangka WJS warga negara asing (
WNA) Tiongkok, pemilik perusahaan Flinpay, perusahaan
payment gateway yang berasal dari Tiongkok. Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB)," kata Dirtipideksus Bareskrim
Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 17 November 2021.
WJS, 32, merupakan otak atau dalang pengelola jaringan pinjol ilegal ini. Dia merekrut pinjol-
pinjol ilegal untuk bergabung dengan KSP IMB dan membuat kelengkapan untuk mendirikan koperasi simpan pinjam menggunakan surat-surat palsu.
Baca:
3 WNA Terlibat Pinjol Ilegal Penyebab Ibu di Wonogiri Gantung Diri
Kemudian, JMS, 57, warga Amerika yang merupakan seorang direktur membantu operasional pinjol ilegal tersebut. Lalu GCY, 38, warga Tiongkok yang merupakan konsultan IT di perusahaan transfer dana PT Asia Fintech Teknologi (AFT).
GCY membantu WJS mengintegrasikan sistem
payment gateway yang ada di Flinpay dengan Afinpay. Pengintegrasian itu dilakukan melalui sistem
Application Programming Interface (API).
Sebanyak 10 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Mereka ialah RJ, 42; JT, 34; AY, 29; AL, 24; VN, 26; HH, 35; HC, 28; MHD, 57; HLD, 35; dan MLN, 39. Sebanyak tujuh di antaranya berperan sebagai
desk collector atau pengirim SMS mengancam korban.
Kemudian, dua pelaku lainnya berperan sebagai pihak transfer dana dari PT AFT. Terakhir, MLN selaku penjual SIM
card yang telah teregistrasi ke
desk collection.
MLN meregistrasi data ke SIM
card secara ilegal. Dia mengambil nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) dari data yang ditemukan di internet. Registrasi SIM card dilakukan di Jalan Sayuti Nomr 21, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"MLN ini perannya adalah menjual SIM
card yang telah diregistrasi menggunakan data ilegal. Sim
card kosong yang didapat dari dua distributor di tempat yang berbeda yaitu PT HT dan FL. Jadi ini dapat dari orang, kosong, dia isikan," beber Whisnu.
Polisi mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Dittipideksus Bareskrim Polri menyita uang tunai Rp217 miliar dari tujuh rekening pihak transfer dana. Fulus itu adalah hasil perputaran uang yang dipinjamkan dan dibayarkan debitur.
"Nanti kita akan dalami lagi rekening-rekening yang digunakan oleh para pelaku," ujar jenderal bintang satu itu.
Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Mereka dikenakan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)