Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 13 pelaku terkait kasus pinjaman online (pinjol) penyebab seorang ibu tewas gantung diri di Wonogiri. Beberapa pelaku merupakan warga negara asing (WNA).
"Kasus ini ada 13 tersangkanya ya, dari 13 tersangka tersebut melibatkan 3 WNA dan 10 WN Indonesia (WNI)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 17 November 2021.
Ramadhan menyebut 10 WNI terdiri atas tujuh laki-laki dan tiga perempuan. WNA yang terlibat pinjol ilegal itu ialah JMS, 57, warga Amerika; GCY, 38; dan WJS, 32; warga Tiongkok.
"WJS berperan sebagai pengendali (pemilik) Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB)," ujar Ramadhan.
Ramadhan mengatakan WJS dibantu GCY, selaku konsultan IT di perusahaan transfer dana. GCY mengintegrasikan sistem payment gateway yang ada di Flinpay dengan Afinpay pada perusahaan transfer dana. Pengintegrasian itu dilakukan melalui sistem Application Programming Interface (API).
Seorang WNA lainnya ialah JMS. Dia adalah seorang direktur yang membantu operasional pinjol ilegal tersebut.
Menurut Ramadhan, kasus ini berawal saat adanya informasi dari masyarakat terkait kasus pinjol ilegal. Polri wajib menindaklanjuti laporan yang meresahkan masyarakat itu.
"Informasi masyarakat itu ditindaklanjuti pada tanggal 11 dan 12 Oktober, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah melakukan penangkapan," ungkap Ramadhan.
Sebanyak 10 tersangka WNI berinisial RJ, 42; JT, 34; AY, 29; AL, 24; VN, 26; HH, 35; HC, 28; MHD, 59; HLD, 35; dan MLN, 39. Peran mereka beragam, mulai dari desk collection, transfer dana, dan penjual SIM card yang telah teregistrasi.
Baca: Warga Tiongkok Otak Pinjol Ilegal Terancam Denda Rp10 Miliar
Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Mereka dikenakan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 13 pelaku terkait kasus pinjaman online (pinjol) penyebab seorang ibu tewas gantung diri di
Wonogiri. Beberapa pelaku merupakan warga negara asing (WNA).
"Kasus ini ada 13 tersangkanya ya, dari 13 tersangka tersebut melibatkan 3 WNA dan 10 WN Indonesia (WNI)," kata Kabag Penum Divisi Humas
Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 17 November 2021.
Ramadhan menyebut 10 WNI terdiri atas tujuh laki-laki dan tiga perempuan. WNA yang terlibat
pinjol ilegal itu ialah JMS, 57, warga Amerika; GCY, 38; dan WJS, 32; warga Tiongkok.
"WJS berperan sebagai pengendali (pemilik) Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB)," ujar Ramadhan.
Ramadhan mengatakan
WJS dibantu GCY, selaku konsultan IT di perusahaan transfer dana. GCY mengintegrasikan sistem
payment gateway yang ada di Flinpay dengan Afinpay pada perusahaan transfer dana. Pengintegrasian itu dilakukan melalui sistem Application Programming Interface (API).
Seorang WNA lainnya ialah JMS. Dia adalah seorang direktur yang membantu operasional pinjol ilegal tersebut.
Menurut Ramadhan, kasus ini berawal saat adanya informasi dari masyarakat terkait kasus pinjol ilegal. Polri wajib menindaklanjuti laporan yang meresahkan masyarakat itu.
"Informasi masyarakat itu ditindaklanjuti pada tanggal 11 dan 12 Oktober, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah melakukan penangkapan," ungkap Ramadhan.
Sebanyak 10 tersangka WNI berinisial RJ, 42; JT, 34; AY, 29; AL, 24; VN, 26; HH, 35; HC, 28; MHD, 59; HLD, 35; dan MLN, 39. Peran mereka beragam, mulai dari
desk collection, transfer dana, dan penjual SIM card yang telah teregistrasi.
Baca:
Warga Tiongkok Otak Pinjol Ilegal Terancam Denda Rp10 Miliar
Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Mereka dikenakan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)