Surat kabar tersebut bernama Koran Pengawas Korupsi. Desain logonya mirip KPK dengan huruf K berwarna hitam, sedangkan P berwarna merah. Surat kabar itu beredar di Jakarta.
"Namun, tidak menutup kemungkinan surat kabar tersebut juga beredar di wilayah lainnya," ucap pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.
Menurut dia, KPK sebagai lembaga negara tidak pernah menerbitkan surat kabar sebagai medium pemberitaan. KPK sudah memiliki media untuk menginformasikan tentang pelaksanaan tugas dan isu pemberantasan korupsi.
Baca: Azis Syamsuddin Bakal Bersaksi di Sidang Robin Pekan Depan
"Untuk menyampaikan kinerjanya kepada publik, KPK menerbitkan berbagai publikasi, salah satunya adalah Majalah Integrito dalam bentuk cetak dan digital yang dapat diakses melalui www.kpk.go.id/integrito," terang Ali.
KPK meminta kepada oknum yang mengaku dari surat kabar KPK segera menghentikan aksinya. Lembaga Antikorupsi juga mengimbau masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan serta pemerasan yang mengatasnamakan KPK.
"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id