Jakarta: Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Dia bakal menjadi saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
"Pekan depan (25 Oktober 2021) rencananya akan menghadirkan saksi Azis Syamsuddin secara offline," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
Jaksa juga akan menghadirkan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Ajay akan dihadirkan melalui daring karena berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ketua majelis hakim Djumyanto meminta suasana sidang dikondisikan agar tak membuat kerumunan. Kehadiran Azis dipastikan menyedot perhatian awak media.
Baca: Terpidana Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat
"Tolong dipersiapkan karena pengunjung sidang mungkin akan banyak. Jadi paling tidak diantisipasi," ucap Djumyanto.
Pada perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK. Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat.
Di sisi lain, Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Azis diduga memberikan suap kepada Robin senilai Rp3,1 miliar.
Fulus itu diberikan agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah yang tengah diselidiki KPK. Kasus itu diduga menyeret Azis dan swasta Aliza Gunado.
Jakarta: Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin sebagai saksi sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Dia bakal menjadi saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK
Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
"Pekan depan (25 Oktober 2021) rencananya akan menghadirkan saksi Azis Syamsuddin secara
offline," kata JPU
KPK Lie Putra Setiawan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
Jaksa juga akan menghadirkan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Ajay akan dihadirkan melalui daring karena berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ketua majelis hakim Djumyanto meminta suasana sidang dikondisikan agar tak membuat kerumunan. Kehadiran Azis dipastikan menyedot perhatian awak media.
Baca:
Terpidana Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat
"Tolong dipersiapkan karena pengunjung sidang mungkin akan banyak. Jadi paling tidak diantisipasi," ucap Djumyanto.
Pada perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima uang
suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK. Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat.
Di sisi lain, Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Azis diduga memberikan suap kepada Robin senilai Rp3,1 miliar.
Fulus itu diberikan agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah yang tengah diselidiki KPK. Kasus itu diduga menyeret Azis dan swasta Aliza Gunado.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)