Jakarta: Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku kaget dikenalkan kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju saat di penjara. Dia menyebut Robin sebagai malaikat.
"Malaikat datang. Pikiran saya ada orang menolong saya. Saya kan dalam posisi yang sangat buruk," kata Rita saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
Baca: Rita Widyasari Diminta Tak Seret Azis Syamsuddin di KPK
Pertemuan Rita dengan Robin terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, pada September 2020. Lapas tersebut tempat Rita ditahan untuk menjalani hukuman pidana 10 tahun penjara lantaran terbukti terlibat kasus korupsi izin perkebunan.
Rita diperkenalkan dengan Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis langsung memperkenalkan Robin sebagai penyidik KPK.
"Saya enggak menanyakan apakah itu penyidik. Saya malah dikenalkan, saya dalam posisi tidak berharap, tidak menyangka ada yang datang. Jadi saya yang didatangi. Saya tidak meminta," ucap Rita.
Rita dicecar pertanyaan oleh majelis hakim bahwa mudahnya menganggap Robin sebagai malaikat. Padahal, kedatangan Robin yang berstatus penyidik kala itu bersama Azis Syamsuddin mestinya dipahami memiliki maksud lain.
"Dalam pikiran saya KPK berubah, mungkin berbeda dengan KPK zaman dahulu. Karena dalam pikiran saya tuh pada intinya bahwa apalagi yang kenalkan saya adalah teman saya. Sehingga, dalam kehidupan saya ini adalah malaikat yang datang," ucap Rita.
Pertemuan Rita, Azis, dan Robin terkait pengurusan perkara pengajuan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang akan diajukan Rita. Robin didakwa menerima suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta) dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.
Robin dibantu advokat Maskur Husain saat beraksi. Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat.
Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian kedua dari Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang didapatkan mencapai Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dia mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat, Robin diduga menerima uang Rp525 juta dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Terakhir, Robin diduga 'diguyur' Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Pertemuan Rita, Azis, dan Robin terkait pengurusan perkara pengajuan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang akan diajukan Rita. Robin didakwa menerima
suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta) dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.
Robin dibantu advokat Maskur Husain saat beraksi. Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat.
Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian kedua dari Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang didapatkan mencapai Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dia mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat, Robin diduga menerima uang Rp525 juta dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Terakhir, Robin diduga 'diguyur' Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)