Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terlibat kasus suap penanganan perkara/Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terlibat kasus suap penanganan perkara/Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Terpidana Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

Fachri Audhia Hafiez • 18 Oktober 2021 17:51

Pertemuan Rita, Azis, dan Robin terkait pengurusan perkara pengajuan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang akan diajukan Rita. Robin didakwa menerima suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta) dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.
 
Robin dibantu advokat Maskur Husain saat beraksi. Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat.
 
Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Pemberian kedua dari Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang didapatkan mencapai Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
 
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dia mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
 
Keempat, Robin diduga menerima uang Rp525 juta dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Terakhir, Robin diduga 'diguyur' Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan