Dewan Pengawas KPK membacakan putusan sidang pelanggaran etik penyidik Stepanus Robin Pattuju. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Dewan Pengawas KPK membacakan putusan sidang pelanggaran etik penyidik Stepanus Robin Pattuju. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Penyidik Stepanus Robin Sudah Nikmati Rp1,69 Miliar Duit Suap

Candra Yuri Nuralam • 31 Mei 2021 12:23
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat penyidik Stepanus Robin Pattuju melalui putusan sidang etik karena menerima suap penanganan perkara korupsi, salah satunya kasus Tanjung Balai. Dewas KPK menyebut Robin sudah membelanjakan uang suap hingga Rp1 miliar.
 
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.
 
Albertina tidak memerinci sumber dan pemberi duit haram itu karena Stepanus diindikasi menikmati suap dari kasus lain. Namun, Robin salah satunya telah menerima Rp1,3 miliar dari kesepakatan Rp1,5 miliar dalam kasus di Tanjung Balai.

Albertina juga tidak memerinci barang yang dibeli Robin dengan duit haram itu. Albertina mengatakan tindakan Robin tidak bisa diampuni. Robin dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara
 
Baca: Penyidik Stepanus Robin Dipecat dari KPK
 
Robin terbukti menerima uang suap Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Duit itu diterima Robin untuk menutup pengusutan perkara korupsi di Tanjung Balai yang sudah dalam tahap penyidikan. Robin dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Undang-Undang Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan