Jakarta: Sebanyak tiga perwira menengah (pamen) yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke Polri. Penarikan tiga anggota itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021.
"Iya benar, surat telegram itu menarik tiga anggota," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.
Surat itu ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. Surat diterbitkan Senin, 31 Mei 2021.
Ketiga anggota yang dirotasi dari KPK ialah Kompol Edwar Zulkarnain dan Kompol Petrus Parningotan Silalahi. Keduanya ditarik menjadi Pamen di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, satu pamen lain yang ditarik ialah Kompol Ardian Rahayudi. Ardian ditarik dari KPK untuk menjadi Pamen di SSDM Polri.
Baca: Penyidik Robin Minta Maaf ke KPK dan Polri
Tidak ada nama penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju. Padahal, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan memberhentikan Stepanus secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai KPK.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan Majelis Etik Dewas KPK, Senin, 31 Mei 2021.
AKP Stepanus dinilai terbukti melanggar etik KPK. Dia telah menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, b dan c Undang-Undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
AKP Stepanus diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. AKP Stepanus, Syahrial, dan advokat Maskur Husain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Jakarta: Sebanyak tiga perwira menengah (pamen) yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) ditarik kembali ke Polri. Penarikan tiga anggota itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021.
"Iya benar, surat telegram itu menarik tiga anggota," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.
Surat itu ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. Surat diterbitkan Senin, 31 Mei 2021.
Ketiga anggota yang dirotasi dari KPK ialah Kompol Edwar Zulkarnain dan Kompol Petrus Parningotan Silalahi. Keduanya ditarik menjadi Pamen di
Polda Metro Jaya.
Sementara itu, satu pamen lain yang ditarik ialah Kompol Ardian Rahayudi. Ardian ditarik dari KPK untuk menjadi Pamen di SSDM Polri.
Baca:
Penyidik Robin Minta Maaf ke KPK dan Polri
Tidak ada nama penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju. Padahal, Dewan Pengawas (
Dewas) KPK memutuskan memberhentikan Stepanus secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai KPK.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan Majelis Etik Dewas KPK, Senin, 31 Mei 2021.
AKP Stepanus dinilai terbukti melanggar etik KPK. Dia telah menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, b dan c Undang-Undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
AKP Stepanus diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. AKP Stepanus, Syahrial, dan advokat Maskur Husain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)