Jakarta: Musisi Erdian Aji Prihartanto (EAD) alias Anji meminta maaf kepada masyarakat. Mantan vokalis band Drive itu tersandung kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Saya Anji ingin menyampaikan pertama permintaan maaf kepada keluarga saudara, rekan-rekan kerja dan seluruh masyarakat Indonesia," kata Anji di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021.
Dia mengaku menyesal. Dia berharap kasus yang menimpanya itu menjadi pelajaran baik untuk dirinya sendiri maupun masyarakat Indonesia. Dia berharap masyarakat tak meniru perbuatannya.
Baca: Polisi: Anji Berdalih Gunakan Ganja untuk 'Rileks'
Terakhir, dia berterima kasih kepada polisi karena diperlakukan baik selama proses penangkapan/ "Saya akan jalani proses hukum sebaik-baiknya menurut aturan yang ada," ungkap Anji.
Anji ditangkap di perumahan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021. Anji menyimpan ganja di dua lokasi, yakni perumahan Cibubur, Jakarta Timur dan Bandung, Jawa Barat.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat. Anji dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan, sedangkan Pasal 111 terkait kepemilikan. Anji terancam dipidana penjara masing-masing paling lama empat tahun dan 12 tahun.
Jakarta: Musisi Erdian Aji Prihartanto (EAD) alias
Anji meminta maaf kepada masyarakat. Mantan vokalis band Drive itu tersandung kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Saya Anji ingin menyampaikan pertama permintaan maaf kepada keluarga saudara, rekan-rekan kerja dan seluruh masyarakat Indonesia," kata Anji di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021.
Dia mengaku menyesal. Dia berharap kasus yang menimpanya itu menjadi pelajaran baik untuk dirinya sendiri maupun masyarakat Indonesia. Dia berharap masyarakat tak meniru perbuatannya.
Baca:
Polisi: Anji Berdalih Gunakan Ganja untuk 'Rileks'
Terakhir, dia berterima kasih kepada polisi karena diperlakukan baik selama proses penangkapan/ "Saya akan jalani proses hukum sebaik-baiknya menurut aturan yang ada," ungkap Anji.
Anji ditangkap di perumahan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021. Anji menyimpan ganja di dua lokasi, yakni perumahan Cibubur, Jakarta Timur dan Bandung, Jawa Barat.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat. Anji dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan, sedangkan Pasal 111 terkait kepemilikan. Anji terancam dipidana penjara masing-masing paling lama empat tahun dan 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)