Jakarta: Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus kamuflase alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen. Pelaku WS alias KL ditangkap pada Selasa, 27 Juli 2021.
"Kita amankan di kediamannya Jalan Prof Dr Hamka, Larangan, Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Juli 2021.
Kasus itu terbongkar dari patroli siber polisi. Petugas menemukan akun Facebook Erwan02 yang dicurigai menjual tabung oksigen tidak sesuai ketentuan.
Polisi menyamar dengan memesan tabung oksigen itu via cash on delivery (COD). Tabung oksigen yang dijual ternyata APAR. Pada tabung itu terdapat tulisan CO2 dan PMK (pemadam kebakaran).
Baca: Pembuat Tabung Oksigen Modifikasi Ditangkap
"Tabung ini APAR, yang biasa diisi dengan CO2 (karbon dioksida) untuk pemadam kebakaran. Tapi, dengan upaya tersangka ini mencari keuntungan mengubah tabung ini kemudian diisi dengan oksigen," ujar Yusri.
Yusri mengatakan tabung APAR yang sebelumnya berwarna merah dicat menjadi putih. Pelaku lalu membersihkan tabung menggunakan air biasa. Setelah itu, tabung diisi oksigen.
Pelaku menawarkan tabung oksigen palsu itu melalui akun Facebook Erwan02. Yusri menyebut aksi itu dilakukan pelaku sejak melonjaknya kebutuhan tabung oksigen belakangan ini. Dia menjual tabung oksigen palsu itu, baik ke rumah sakit maupun masyarakat.
"Pengakuan sudah 20 tabung dia jual, tapi kami masih mendalami," ungkap Yusri.
Tersangka telah ditahan. Dia dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Jakarta: Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Metro Jaya membongkar kasus kamuflase alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen. Pelaku WS alias KL ditangkap pada Selasa, 27 Juli 2021.
"Kita amankan di kediamannya Jalan Prof Dr Hamka, Larangan, Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Juli 2021.
Kasus itu terbongkar dari patroli siber polisi. Petugas menemukan akun
Facebook Erwan02 yang dicurigai menjual tabung oksigen tidak sesuai ketentuan.
Polisi menyamar dengan memesan tabung oksigen itu via
cash on delivery (COD). Tabung oksigen yang dijual ternyata APAR. Pada tabung itu terdapat tulisan CO2 dan PMK (pemadam kebakaran).
Baca:
Pembuat Tabung Oksigen Modifikasi Ditangkap
"Tabung ini APAR, yang biasa diisi dengan CO2 (karbon dioksida) untuk pemadam kebakaran. Tapi, dengan upaya tersangka ini mencari keuntungan mengubah tabung ini kemudian diisi dengan oksigen," ujar Yusri.
Yusri mengatakan tabung APAR yang sebelumnya berwarna merah dicat menjadi putih. Pelaku lalu membersihkan tabung menggunakan air biasa. Setelah itu, tabung diisi oksigen.
Pelaku menawarkan tabung oksigen
palsu itu melalui akun
Facebook Erwan02. Yusri menyebut aksi itu dilakukan pelaku sejak melonjaknya kebutuhan tabung oksigen belakangan ini. Dia menjual tabung oksigen palsu itu, baik ke rumah sakit maupun masyarakat.
"Pengakuan sudah 20 tabung dia jual, tapi kami masih mendalami," ungkap Yusri.
Tersangka telah ditahan. Dia dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)