ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Pembuat Tabung Oksigen Modifikasi Ditangkap

Kautsar Widya Prabowo • 28 Juli 2021 18:04
Jakarta: Sindikat penjualan tabung oksigen medis yang dimodifikasi dari tabung pemadam api ringan (APAR) dibongkar. Tabung tersebut diperjualbelikan secara umum kepada masyarakat. 
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika mengatakan tabung APAR tidak untuk medis. Hal ini dapat membahayakan kesehatan. 
 
"Kita tidak tahu bagaimana tank cleaning-nya, di dalamnya gas CO2, kalau misalkan diisi gas oksigen kalau pembersihannya tidak bagus tentu bahayakan orang," ujar Helmy dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 28 Juli 2021. 

Baca: 33 Kasus Pelanggaran Penjualan Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen Dibongkar
 
Dalam kasus ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku mengaku menjual tabung oksigen ilegal sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta. 
 
"(Sebesar) Rp700-900 ribu itu modal. Harganya dia jual Rp2 juta sampai Rp3 juta. Sejauh ini mereka sudah pernah jual 190 tabung," ucap Helmy.
 
Para tersangka dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan