Konferensi pers soal pelanggaran 36 bus antarkota. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Konferensi pers soal pelanggaran 36 bus antarkota. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Izin Operasi 36 PO Bus Pelanggar PPKM Darurat Terancam Dicabut

Siti Yona Hukmana • 17 Juli 2021 11:28
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Darat Provinsi DKI Jakarta menjaring 36 bus antarkota pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dalam tiga hari terakhir. Izin operasi perusahaan otobus (PO) itu terancam dicabut.
 
"Sepertinya ini akan ada sanksi pencabutan juga nantinya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Marta Hadisarwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Juli 2021.
 
Pemberian sanksi mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.

Marta menjelaskan ada tiga kriteria pemberian sanksi kepada perusahaan bus. Pertama, bus yang terbukti membawa penumpang termasuk pengemudi dan alat bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif swab antigen akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas.
 
Kedua, bus yang memiliki izin penyelenggara namun tidak memiliki KPS atau kartu pengawasan akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan. Ketiga, bus pariwisata yang membawa penumpang antarkota dan antarprovinsi tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi pembekuan izin penyelenggaraan.
 
(Baca: Langgar PPKM Darurat, 36 Bus Antarkota Ambil Penumpang di Pul)
 
"Jadi tiga itu akan kita tinjau kembali dari perusahaan-perusahaan itu," ujar Marta.
 
Sebanyak 36 bus antarkota itu disita polisi. Ke-36 bus melanggar trayek karena tidak berangkat dari terminal yang sudah disiapkan selama PPKM darurat.
 
Pemerintah menyiapkan tiga terminal khusus bus antarkota, yakni Pulogebang, Kalideres, dan Kampung Rambutan. Penyediaan terminal khusus itu untuk memudahkan pengecekan syarat dokumen perjalanan terhadap sopir dan penumpang.
 
Para sopir dan penumpang wajib memiliki surat swab antigen atau polymerase chain reaction (PCR) test yang menyatakan negatif covid-19 dan kartu vaksin. Aturan itu untuk mencegah penyebaran covid-19 dari pelaku perjalanan.
 
Ke-36 bus dikenakan sanksi pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka terancam denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan