Jakarta: Sebanyak 36 bus antarkota kedapatan melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ke-36 bus itu dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Sebanyak 36 bus antarkota itu diamankan oleh petugas gabungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Darat Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Juli 2021.
Yusri mengatakan ke-36 bus itu melanggar trayek. Pemerintah telah menetapkan tiga terminal khusus bagi bus antarkota yang hendak membawa penumpang ke luar daerah.
Ketiga terminal itu, ialah Pulogebang, Kalideres, dan Kampung Rambutan. Petugas akan mengecek syarat dokumen perjalanan kepada setiap sopir dan kenek bus serta penumpang di tiga terminal tersebut. Syarat yang harus dimiliki, seperti surat swab antigen atau polymerase chain reaction (PCR) test yang menyatakan negatif covid-19 dan kartu vaksin.
"Tapi, oknum-oknum di belakang ini mencoba menghindari tiga terminal tersebut untuk pengecekan. Mereka mengambil penumpang di terminal-terminal bayangan, di pul-pulnya sendiri," ungkap Yusri.
(Baca: Sanksi Pidana Dinilai Layak Bagi Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat)
Perbuatan itu dinilai bisa membuat klaster penyebaran covid-19, baik dalam bus maupun di tempat tujuan. Ke-36 bus dikenakan sanksi tilang. Polisi juga bakal mendalami dugaan pelanggaran pidana sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 36 bus itu terjaring operasi selama tiga hari belakangan. Sebanyak 36 bus disita hingga selesai sidang tilang.
Sambodo menyebut ada 900 lebih penumpang yang terdata menumpangi 36 bus itu. Ratusan penumpang dibawa ke terminal, divaksinasi, serta swab antigen.
Sedangkan, para sopir dikenakan sanksi pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
"Terhadap perusahaan-perusahaannya sendiri nanti dari pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang akan memberikan sanksi," kata Sambodo.
Jakarta: Sebanyak 36 bus antarkota kedapatan melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) darurat. Ke-36 bus itu dibawa ke
Polda Metro Jaya.
"Sebanyak 36 bus antarkota itu diamankan oleh petugas gabungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Darat Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Juli 2021.
Yusri mengatakan ke-36 bus itu melanggar trayek. Pemerintah telah menetapkan tiga terminal khusus bagi bus antarkota yang hendak membawa penumpang ke luar daerah.
Ketiga terminal itu, ialah Pulogebang, Kalideres, dan Kampung Rambutan. Petugas akan mengecek syarat dokumen perjalanan kepada setiap sopir dan kenek bus serta penumpang di tiga terminal tersebut. Syarat yang harus dimiliki, seperti surat swab antigen atau
polymerase chain reaction (PCR)
test yang menyatakan negatif
covid-19 dan kartu vaksin.
"Tapi, oknum-oknum di belakang ini mencoba menghindari tiga terminal tersebut untuk pengecekan. Mereka mengambil penumpang di terminal-terminal bayangan, di pul-pulnya sendiri," ungkap Yusri.
(Baca:
Sanksi Pidana Dinilai Layak Bagi Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat)
Perbuatan itu dinilai bisa membuat klaster penyebaran covid-19, baik dalam bus maupun di tempat tujuan. Ke-36 bus dikenakan sanksi tilang. Polisi juga bakal mendalami dugaan pelanggaran pidana sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 36 bus itu terjaring operasi selama tiga hari belakangan. Sebanyak 36 bus disita hingga selesai sidang tilang.
Sambodo menyebut ada 900 lebih penumpang yang terdata menumpangi 36 bus itu. Ratusan penumpang dibawa ke terminal, divaksinasi, serta swab antigen.
Sedangkan, para sopir dikenakan sanksi pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
"Terhadap perusahaan-perusahaannya sendiri nanti dari pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang akan memberikan sanksi," kata Sambodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)