Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Fachri
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Fachri

KPK Selisik Kasus Barang Bercukai di Pelabuhan Bintan

Candra Yuri Nuralam • 25 Juni 2021 08:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dari pihak swasta Hatomo dan Arjab pada Kamis, 24 Juni 2021. Keduanya dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang bercukai dalam kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan Bintan pada 2016 sampai 2018.
 
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pengurusan jatah kuota rokok yang di rekomendasikan khusus oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
 
Baca: KPK Dalami Pengadaan Kuota Rokok dan Miras di Bintan

Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke dua saksi itu. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan.
 
Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Lembaga Antikorupsi masih ogah membeberkan nama tersangka dan rekonstruksi perkaranya.
 
Dalam beberapa pemeriksaan saksi, KPK menyelisik pengadaan kuota rokok dan minuman keras di Bintan. KPK berjanji akan membeberkan seluruh temuan sama pengumuman dan penahanan tersangka.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan