Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Dalami Pengadaan Kuota Rokok dan Miras di Bintan

Candra Yuri Nuralam • 06 April 2021 11:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang Bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018. Mereka digali keterangannya soal kuota rokok dan minuman keras.
 
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 April 2021.
 
Total ada lima saksi yang diperiksa. Mereka yakni staf Bidang Disperindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi, dan anggota Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan, Yurioskandar.

Lalu, Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan/ajudan Bupati Bintan periode 2016-2021, Rizki Bintani, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016, Mardhiah. Pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Restauli juga turut diperiksa.
 
Baca: KPK Lelang Barang Milik 4 Terpidana Korupsi
 
KPK juga mendalami sejumlah aliran dana ke tersangka kasus rasuah dalam pengadaan kuota rokok dan minuman keras Bintan. Namun, Ali enggan memerinci total uang.
 
"Dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
 
Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. KPK sudah menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
 
Lembaga Antikorupsi masih ogah membeberkan nama tersangkanya. Mereka akan membeberkan nama tersangkanya saat penahanan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan