Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeklaim tak lagi memegang hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh data hasil TWK sudah diserahkan ke KPK.
"BKN sekarang ini tidak memegang dokumen apa-apa (terkait TWK pegawai KPK)," kata Kepala BKN Bima Haria di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Bima mengatakan sejumlah pegawai KPK meminta hasil profiling dan indeks moderasi bernegara (IMB). Namun, hasil itu dipegang Dinas Psikologi Angkatan Darat (AD) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
BKN menegaskan tidak punya data itu sejak awal. BKN hanya memegang hasil kumulatif TWK pegawai KPK.
"Jadi BKN menerima hasil TWK, hasilnya agregat, kumulatif, semuanya, hasil. Hasil ini dalam bentuk dokumen yang tersegel, hasil ini kami sudah serahkan semua ke KPK," ujar Bima.
Baca: Hasil TWK Disebut Hanya Bisa Dibuka dengan Putusan Pengadilan
Sebelumnya, sebanyak 30 permintaan pembukaan hasil TWK masuk melalui pejabat pengelola informasi dan data (PPID) KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa sembarangan memberikan data soal TWK.
KPK harus berkoordinasi dengan BKN terlebih dahulu. BKN harus tahu permintaan itu dan memberikan restu sebelum KPK memberikan datanya.
Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (
BKN) mengeklaim tak lagi memegang hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Seluruh data hasil TWK sudah diserahkan ke KPK.
"BKN sekarang ini tidak memegang dokumen apa-apa (terkait TWK pegawai KPK)," kata Kepala BKN Bima Haria di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Bima mengatakan sejumlah
pegawai KPK meminta hasil
profiling dan indeks moderasi bernegara (IMB). Namun, hasil itu dipegang Dinas Psikologi Angkatan Darat (AD) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
BKN menegaskan tidak punya data itu sejak awal. BKN hanya memegang hasil kumulatif TWK pegawai KPK.
"Jadi BKN menerima hasil TWK, hasilnya agregat, kumulatif, semuanya, hasil. Hasil ini dalam bentuk dokumen yang tersegel, hasil ini kami sudah serahkan semua ke KPK," ujar Bima.
Baca: Hasil TWK Disebut Hanya Bisa Dibuka dengan Putusan Pengadilan
Sebelumnya, sebanyak 30 permintaan pembukaan hasil TWK masuk melalui pejabat pengelola informasi dan data (PPID) KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa sembarangan memberikan data soal TWK.
KPK harus berkoordinasi dengan BKN terlebih dahulu. BKN harus tahu permintaan itu dan memberikan restu sebelum KPK memberikan datanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)