Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sikap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang heran melihat media terus memberitakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Logika Ali disebut keliru.
"Logikanya keliru kalau mempertanyakan kenapa media membesarkan pemberitaan Pinangki," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi virtual bertajuk 'Menyoal Putusan Jaksa Pinangki Sirna Malasari: Jalan Mundur Pemberantasan Korupsi', Minggu, 27 Juni 2021.
Menurut Kurnia, pernyataan Ali janggal. Sedangkan posisi Ali sebagai Jampidsus yang bisa memberikan jawaban dari pertanyaan media.
Selain itu, kasus suap yang menjerat Pinangki sejatinya menarik perhatian publik sejak mengemuka pada Juli 2020. Terlebih, Pinangki juga menjalin komunikasi dengan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
"(Seorang) penegak hukum bisa dengan mudah bertemu dan berkomunikasi dengan buronan 11 tahun, buronan kelas kakap, yaitu Djoko Soegiarto Tjandra," ucap Kurnia.
Baca: KY Didesak Investigasi Hakim Pemberi Diskon Hukuman Pinangki
ICW juga tak habis pikir dengan pernyataan Ali mengenai mobil BMW X-5 milik Pinangki yang telah dirampas untuk negara. Ali menyebut negara sudah mendapatkan mobil dari Pinangki.
"Padahal kalau kita lihat lebih lanjut mobil itu kan barang sitaan atas tindakan tindak pidana pencucian uang. Jadi bukan berarti Pinangki itu menyumbangkan mobil BMW kepada negara," ujar Kurnia.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta memotong hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara. Pinangki sebelumnya divonis hukuman penjara 10 tahun di pengadilan tingkat pertama.
Pemangkasan hukuman itu diputuskan majelis hakim Muhammad Yusuf dan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Hallida Ilham Malik. Pinangki merupakan terdakwa penerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sikap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang heran melihat media terus memberitakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas banding terdakwa
Pinangki Sirna Malasari. Logika Ali disebut keliru.
"Logikanya keliru kalau mempertanyakan kenapa media membesarkan pemberitaan Pinangki," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi virtual bertajuk 'Menyoal Putusan Jaksa Pinangki Sirna Malasari: Jalan Mundur Pemberantasan Korupsi', Minggu, 27 Juni 2021.
Menurut Kurnia, pernyataan Ali janggal. Sedangkan posisi Ali sebagai
Jampidsus yang bisa memberikan jawaban dari pertanyaan media.
Selain itu, kasus suap yang menjerat Pinangki sejatinya menarik perhatian publik sejak mengemuka pada Juli 2020. Terlebih, Pinangki juga menjalin komunikasi dengan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
"(Seorang) penegak hukum bisa dengan mudah bertemu dan berkomunikasi dengan buronan 11 tahun, buronan kelas kakap, yaitu Djoko Soegiarto Tjandra," ucap Kurnia.
Baca:
KY Didesak Investigasi Hakim Pemberi Diskon Hukuman Pinangki
ICW juga tak habis pikir dengan pernyataan Ali mengenai mobil BMW X-5 milik Pinangki yang telah dirampas untuk negara. Ali menyebut negara sudah mendapatkan mobil dari Pinangki.
"Padahal kalau kita lihat lebih lanjut mobil itu kan barang sitaan atas tindakan tindak pidana pencucian uang. Jadi bukan berarti Pinangki itu menyumbangkan mobil BMW kepada negara," ujar Kurnia.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta memotong hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara. Pinangki sebelumnya
divonis hukuman penjara 10 tahun di pengadilan tingkat pertama.
Pemangkasan hukuman itu diputuskan majelis hakim Muhammad Yusuf dan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Hallida Ilham Malik. Pinangki merupakan terdakwa penerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)