Bahar bin Smith menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019. Medcom.id/P Aditya Prakasa
Bahar bin Smith menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019. Medcom.id/P Aditya Prakasa

Bahar Bin Smith Bebas dari Penjara, Ini Persoalan Hukum yang Dulu Menyandungnya

Cindy • 21 November 2021 17:18
Jakarta: Bahar Bin Smith resmi menghirup udara segar hari ini, Minggu, 21 November 2021. Dia bebas dari penjara setelah menjalani hukuman terkait kasus penganiayaan
 
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Mujiarto, lewat keterangan tertulis, Minggu, 21 November 2021. 
 
Bahar bin Smith diketahui bebas murni usai mendapat remisi selama empat bulan. Mujito menyebut pemberian remisi layak diberikan karena Bahar memenuhi persyaratan. 

Berikut rekam jejak perkara Bahar bin Smith hingga adu jotos dengan Ryan Jombang:

Kasus penganiayaan remaja

Bahar divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja pada 2019. Saat persidangan, Bahar mengaku menganiaya kedua remaja berinisial CAJ dan MKU lantaran mengaku sebagai dirinya di Bali. 
 
Kedua remaja tersebut mendapatkan keuntungan dari tindak penipuan itu. Bahar yang naik pitam lantas menjemput kedua remaja asal Bogor itu ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya. Disitu, Bahar menganiaya kedua remaja tersebut. 
 
Hakim kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bahar. Pada 15 Mei 2020, Bahar mendapatkan asimilasi dan keluar dari Lapas Gunung Sindur. 
 
Pada 19 Mei 2020, Bahar harus kembali ke balik jeruji penjara karena dinyatakan melanggar syarat asimilasi. Bahar diketahui memprovokasi massa serta melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 
 
Baca: Rekam Jejak Ryan Jombang yang Adu Jotos dengan Bahar bin Smith

Kasus penganiayaan sopir taksi online

Usai divonis tiga tahun penjara, Bahar kembali dilaporkan oleh seorang sopir taksi online bernama Ardiansyah. Ardiansyah mengaku dianiaya pada September 2018 lalu.
 
Bahar mengaku memukul Ardiansyah karena menggoda istrinya. Namun hal itu dibantah Ardiansyah. Menurut keterangan Ardiansyah, Bahar menganiaya dirinya karena mengantar istrinya pulang terlalu larut. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Bahar.

Pukul Ryan Jombang

Pada Agustus 2021, Bahar bin Smith sempat berselisih dengan terpidana kasus pembunuhan berantai, Ryan Jombang, di Lapas Gunung Sindur. Perselisihan diduga terkait masalah uang. 
 
Ryan diduga dianiaya Bahar bin Smith karena berusaha menagih utang. Bahar bin Smith diduga beberapa kali meminjam uang. Keduanya kemudian mengikuti program lanjutan pembinaan kepribadian dan kemandirian agar kejadian tersebut tak terulang kembali. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan