Dokter kecantikan Richard Lee (kedua dari kanan) memberikan keterangan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 September 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Dokter kecantikan Richard Lee (kedua dari kanan) memberikan keterangan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 September 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Richard Lee Dicecar Pertanyaan Terkait Akses Ilegal

Siti Yona Hukmana • 09 September 2021 07:42
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya selesai memeriksa dokter Richard Lee dalam kasus akses ilegal. Dokter kecantikan itu dicecar 10 pertanyaan. 
 
"Tidak banyak hanya melengkapi saja, 5 sampai 10 pertanyaan saja. Itu terkait tahu enggak itu (perbuatan) melanggar hukum," kata Richard usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 8 September 2021. 
 
Richard mengaku tidak mengetahui perbuatannya melanggar hukum. Sebab, dia tidak mengakses Instagram pribadi yang disita penyidik, melainkan akun Facebook. 

"Ya saya enggak tahu, yang disita kan Instagram bukan Facebook. Saya posting di Facebook saya yang enggak disita," ujarnya. 
 
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus akses ilegal itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pemeriksaan Richard hari ini untuk melengkapi berkas perkara tersebut. 
 
Richard ditangkap polisi di kediamannya, daerah Palembang, Sumatra Selatan pada Rabu, 11 Agustus 2021. Polisi menangkap Richard atas dugaan perbuatan akses ilegal dan penghilangan barang bukti. 
 
Baca: Kreator Medsos Richard Lee Jadi Tersangka Akses Ilegal
 
Barang bukti tersebut berupa akun Instagram Richard yang disita penyidik dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan artis Kartika Putri. Ia disebut telah mengakses akun yang disita tanpa izin penyidik. 
 
Richard dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE berkaitan akses ilegal dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Dia terancam hukuman delapan tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan