Pengacara Olivia, Susanti Agustina. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Pengacara Olivia, Susanti Agustina. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Anak Nia Daniaty Minta Pemeriksaan Ditunda 11 Oktober

Siti Yona Hukmana • 05 Oktober 2021 12:12
Jakarta: Anak penyanyi lawas, Nia Daniaty, Olivia Nathania, meminta pemeriksaannya ditunda. Olivia sejatinya menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) hari ini.
 
"Enggak ada pemeriksaan, kita minta ditunda sampai hari Senin (11 Oktober 2021)," kata pengacara Olivia, Susanti Agustina, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Oktober 2021.
 
Susanti mengatakan kliennya belum siap menjalani pemeriksaan. Olivia disebut perlu menyiapkan mental dan dokumen pendukung bantahan laporan pelapor.

"Pasti mental harus kuat juga, apalagi dalam pemberitaan Oi (Olivia) merasa diskreditkan dari pelapor. Nah makanya ada bantahan-bantahan, tapi bantahan tersebut kan harus dipertanggungjawabkan makanya dia harus punya kekuatan mental," ungkap Susanti.
 
Susanti tidak membeberkan sejumlah bukti yang disiapkan. Namun, salah satunya ialah rekening koran.
 
"Yang jelas rekening koran yang sudah dipegang dari Mas Rafly dan rekening koran dari Olivia," ujarnya.
 
Baca: Korban Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Jual Sawah dan Sapi
 
Sebelumnya, polisi memeriksa sejumlah korban kasus dugaan penipuan CPNS pada 30 September dan 1 Oktober 2021. Polisi telah mendengar pengakuan korban terkait tindakan Olivia.
 
Para korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporan. Seperti nota dinas, surat keputusan (SK), dan nomor induk pegawai (NIP) palsu.
 
Penipuan CPNS ini diduga dilakukan Olivia bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf, sejak 2019. Raf merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) yang dinas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
 
Oliv dan Raf menawarkan korban sebagai PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta. Total kerugian 225 korban mencapai Rp9,7 miliar.
 
Laporan terhadap Olivia terdaftar dengan nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 23 September 2021. Olivia dan suami dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan