Sugiono, korban penipuan anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania (kiri). Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Sugiono, korban penipuan anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania (kiri). Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Korban Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Jual Sawah dan Sapi

Siti Yona Hukmana • 02 Oktober 2021 00:52
Jakarta: Sugiono, korban penipuan anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, menceritakan proses pengumpulan uang untuk jaminan menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Dia sampai menjual sawah dan sapi di kampung halaman.
 
"Jual sawah, jual sapi, namanya orang daerah," kata Sugiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Oktober 2021.
 
Sugiono mengaku tidak punya pilihan lain. Salah satu cara mendapatkan uang banyak dengan cepat hanya dengan menjual sawah dan sapi.

"Karena waktunya diburu-buruin, enggak dikasih waktu, dikejar-kejar, paling lama 2-3 hari (sudah menyerahkan uang). Kita sampai jatuh bangun menjual yang ada," aku Sugiono.
 
Sugiono mendaftarkan empat orang untuk menjadi PNS ke Olivia. Salah satunya, anak kandungnya sendiri. Dia tergiur karena dijanjikan 1.000 persen pasti menjadi PNS. Terlebih, Olivia mengaku bersaudara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
 
"Biaya yang dikeluarkan Rp300 juta kurang lebih, dari empat itu ada saudara dan anak satu untuk masuk PNS di DKI, daerah, dan Bekasi," ungkap Sugiono.
 
Sugiono bersama lima korban lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini. Mereka membeberkan kronologi penipuan Olivia.
 
Baca: Bantah Tipu Ratusan CPNS, Anak Nia Daniaty Berdalih Cuma Berikan Les
 
Penipuan ini dilakukan Olivia bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf, sejak 2019. Raf merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) yang berdinas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
 
Olivia dan Raf menawarkan korban sebagai PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta. Total kerugian 225 korban mencapai Rp9,7 miliar.
 
Laporan terhadap anak pelantun Gelas Kaca itu terdaftar dengan nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 23 September 2021. Olivia dan suami dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan