"Perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk CPNS. Les ya kita bicaranya, bisa dicek nanti tempatnya ada," tutur Olivia kepada wartawan.
Ia menyatakan, tempat les itu memiliki tenaga pengajar resmi. Dirinya mendapatkan uang senilai Rp25 juta dari setiap orang yang mendaftarkan kursus CPNS. Totalnya, ada 50 pendaftar.
"Memang saya terima uang dari situ senilai Rp25 juta per orang. Tetapi dengan nilai Rp25 juta itu, digunakan untuk apa? Wajar saya punya untung dari situ, tetapi Rp25 juta ini digunakan untuk les, untuk pengajar, sewa tempat, dan lain-lain," akunya.
Kemudian, Olivia yakin bahwa Agustin selaku salah satu orang yang melaporkannya ke polisi, bukan korban. Dia yakin Agustin bagian dari pihak yang mengajak orang mendaftarkan diri ke tempat les tersebut.
"Mengenai pelapor, saya sampaikan dia bukan korban melainkan dia yang mengajak, ada bukti transfernya juga salah satunya," bebernya.
Di sisi lain, sejumlah pihak menduga suami Olivia, Rafly, bekerja sama dalam kasus dugaan penipuan. Olivia pun menjawab, suaminya tidak ada andil dalam hal-hal terkait tempat kursus CPNS yang digeluti istrinya.
"Rafly tidak tahu-menahu mengenai ini. Rafly bahkan untuk berbicara ngobrol tentang ini tidak pernah. Kalau memang pernah, tolong dibuktikan. Karena tidak pernah sama sekali," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari Olivia yang diduga melakukan penipuan. Berdasarkan laporan, dia mengimingi calon korban bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi harus membayar sejumlah uang.
Padahal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menegaskan jika seleksi CPNS tidak dipungut tarif atau biaya masuk apa pun. Setelah korban memberikan uang, Olivia menghilang.
Jumlah orang yang mengaku sebagai korban Olivia mencapai 225 orang dengan kerugian Rp9,7 miliar. Para korban pun telah melaporkan Olivia Nathania ke polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News