Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Eks Penyidik KPK Memalak Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Rp1,4 M

Fachri Audhia Hafiez • 04 Oktober 2021 15:59
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju disebut pernah meminta uang kepada Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Fulus itu untuk mencegah kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai diproses lebih lanjut oleh KPK.
 
"Robin minta uang Rp1,4 miliar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada, saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 4 Oktober 2021.
 
Yusmada telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus jual beli jabatan. Dia memberikan Rp100 juta kepada Syahrial setelah diangkat menjadi sekda.

Dia mengatakan Syahrial punya kesepakatan dengan Robin terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Kala itu, kasus  jual beli jabatan bakal naik ke tingkat penyidikan.
 
Baca: Saksi Kembali Singgung Sebutan Bapak Asuh untuk Azis Syamsuddin
 
"Bapak Wali Kota menyampaikan kepada saya bahwa, 'kasus kita yang pernah dipanggil KPK mau ditingkatkan ke penyidikan. (Kata Syahrial) tapi enggak ada masalah ada nanti ada orang yang membantu'," ujar Yusmada.
 
Orang yang dimaksud Syahrial ialah Robin. Syahrial disebut bertemu Robin di kediaman mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membahas kongkalikong uang Rp1,4 miliar.
 
Dia tak tahu kelanjutan pemberian uang itu. Namun, Syahrial diketahui sempat meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) dan Penataan Ruang Tanjungbalai Teti menyiapkan uang.
 
"Setahu saya diminta tolong dipanggilkan Kadis PU," ujar Yusmada.
 
Robin didakwa menerima suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.
 
Robin tidak sendiri saat beraksi. Dia dibantu advokat Maskur Husain. Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat.
 
Suap pertama, dalam dakwaan, ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
 
Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang didapatkan mencapai Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
 
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dia mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
 
Keempat, Robin diduga menerima uang Rp525 juta dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Terakhir, Robin diduga 'diguyur' Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan