Jakarta: Polisi memburu aktor intelektual kejahatan skimming ATM milik nasabah salah satu bank BUMN yang melibatkan dua warga negara asing (WNA). Aktor intelektual kejahatan ini juga seorang WNA.
"Tersangka di atas (aktor intelektual) lagi di luar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis, 16 September 2021.
Yusri mengaku telah mengantongi identitas dan keberadaan otak kejahatan itu. Namun, dia enggan membeberkannya karena penyidik tengah berupaya menangkap.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua WNA dan satu warga negara Indonesia. Ketiganya, merupakan pelaku kejahatan skimming yang berhasil meraup uang senilai Rp1,7 miliar.
Ketiga tersangka berinisial VK, NG, dan RW. VK merupakan WNA asal Rusia dan NG asal Belanda.
Sindikat ini mengaku telah melakukan kejahatannya selama satu tahun terakhir. Mereka menggunakan mesin deep skimmer. Alat ini lebih canggih dari alat yang biasa digunakan pelaku kejahatan skimming lainnya.
"Sindikat ini memilih tempat yang mudah untuk memasang alat deep skimmer. Saat memasang alat skimmer mereka melakukan penyamaran, pakai topi karena tahu ada CCTV. Kemudian ada juga alat untuk menutup corong CCTV supaya gambarnya agak kabur," jelas Yusri.
Baca: Pegawai BNI Cabang Makassar Tersangka Pembobolan Dana Deposito
Setelah mencuri data nasabah, sindikat itu langsung menduplikat ke dalam blank card atau kartu kosong yang telah disediakan. Selanjutnya, mereka menarik dan mentransfer uang milik korban dengan menggunakan alat khusus yang hanya bisa digunakan kartu kosong tersebut.
"Modusnya pakai blank card yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat dari link di atasnya melalui akun Tokyo188. Jadi dia memerintahkan ketiganya ini tarik dan transfer," ucap Yusri.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Jakarta:
Polisi memburu aktor intelektual kejahatan
skimming ATM milik nasabah salah satu bank BUMN yang melibatkan dua warga negara asing (WNA). Aktor intelektual kejahatan ini juga seorang WNA.
"Tersangka di atas (aktor intelektual) lagi di luar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis, 16 September 2021.
Yusri mengaku telah mengantongi identitas dan keberadaan
otak kejahatan itu. Namun, dia enggan membeberkannya karena penyidik tengah berupaya menangkap.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua WNA dan satu warga negara Indonesia. Ketiganya, merupakan pelaku kejahatan
skimming yang berhasil meraup uang senilai Rp1,7 miliar.
Ketiga tersangka berinisial VK, NG, dan RW. VK merupakan WNA asal Rusia dan NG asal Belanda.
Sindikat ini mengaku telah melakukan kejahatannya selama satu tahun terakhir. Mereka menggunakan mesin
deep skimmer. Alat ini lebih canggih dari alat yang biasa digunakan pelaku kejahatan skimming lainnya.
"Sindikat ini memilih tempat yang mudah untuk memasang alat deep skimmer. Saat memasang alat skimmer mereka melakukan penyamaran, pakai topi karena tahu ada CCTV. Kemudian ada juga alat untuk menutup corong CCTV supaya gambarnya agak kabur," jelas Yusri.
Baca:
Pegawai BNI Cabang Makassar Tersangka Pembobolan Dana Deposito
Setelah mencuri data nasabah, sindikat itu langsung menduplikat ke dalam
blank card atau kartu kosong yang telah disediakan. Selanjutnya, mereka menarik dan mentransfer uang milik korban dengan menggunakan alat khusus yang hanya bisa digunakan kartu kosong tersebut.
"Modusnya pakai
blank card yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat dari link di atasnya melalui akun Tokyo188. Jadi dia memerintahkan ketiganya ini tarik dan transfer," ucap Yusri.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)