ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Pelaku Perdagangan Orang Pekerja Migran Ditangkap

Kautsar Widya Prabowo • 27 September 2021 16:53
Jakarta: Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Nurbaety ditangkap Polda Jawa Barat. Penangkapan itu berkat kerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
 
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan Nurbaety telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Nurbaety diduga pelaku utama pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Kurniasari secara ilegal ke Erbil, Irak. 
 
"(Nurbaety) dianggap terbukti melakukan tindak kejahatan melanggar pasal 4 juncto 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujar Benny dalam konferensi pers di Gedung BP2MI, Jakarta, Senin, 27 September 2021. 

Benny menyampaikan dalam proses pengiriman PMI, Nurbaety bekerja sama dengan PT Nurbarokah Pratama Cirebon. Belakangan, perusahan tersebut diketahui tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau SIP3MI.
 
Baca: BP2MI Minta Menko Polhukam Perangi Sindikat Penempatan PMI Ilegal
 
Calon PMI (CPMI) bernama Ina yang berasal dari penampungan yang dikelola Nurbaety di Majalengka, kabur pada April 2021. Ina melaporkan dugaan TPPO kepada BP2MI.
 
"Ditindaklanjuti dengan melakukan sidak. Dalam sidak tersebut telah tertangkap tangan (anak buah Nurbaety) Dewi dan Nukyi," kata Benny.
 
Di lokasi penampungan tersebut polisi mendapati empat CPMI yang akan diberangkatkan oleh Nurbaety secara ilegal. Kemudian, BP2MI bersama Korps Bahyangkara melacak Nurbaety. 
 
"Tertangkap di wilayah Bogor pada Minggu, 26 September 2021, dan saat ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Benny.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan