Jakarta: Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD hari ini, 22 September 2021. Benny meminta Mahfud ikut memerangi sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
"Ini merupakan kejahatan serius, karena sindikat tersebut dilindungi pihak-pihak yang memiliki atribusi kekuasaan. Jika dilakukan pembiaran, maka 90 persen korban merupakan kaum perempuan, rawan mendapatkan eksploitasi," kata Benny di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Rabu, 22 September 2021.
Menurut dia, perlu pendekatan hukum multi doors memberantas kejahatan itu. Benny meminta Mahfud dapat mengorkestrasi perang total melawan sindikat penempatan PMI non-prosedural tersebut.
Baca: Kecelakaan di Dubai, Pekerja Migran Asal Cianjur Alami Kelumpuhan dan Hilang Ingatan
"Kami mohon kepada Menko agar negara jangan kalah dan hukum harus bekerja. Dalam hal ini BP2MI tidak bisa bekwrja sendiri," ucapnya.
Merespon hal tersebut, Mahfud menyampaikan berbagai pendekatan dalam penegakan hukum. Rinciannya ialah pendekatan aturan, struktur, dan budaya.
"Makanya, mari kita benahi, dan usul-usul tadi bagian dari strukturnya,” ucap Mahfud.
Dewan Pengarah Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI, Komjen. Pol. Suhardi Alius, membeberkan kelemahan kewenangan BP2MI. Khususnya, dalam pemberantasan sindikat penempatan ilegal PMI.
“Ada regulasi yang kurang, karena regulasi di BP2MI tidak ada kewenangan penegakan hukum. Oleh karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum dapat berkontribusi,” kata Suhardi.
Jakarta: Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (
BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD hari ini, 22 September 2021. Benny meminta Mahfud ikut memerangi sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
"Ini merupakan kejahatan serius, karena sindikat tersebut dilindungi pihak-pihak yang memiliki atribusi kekuasaan. Jika dilakukan pembiaran, maka 90 persen korban merupakan kaum perempuan, rawan mendapatkan eksploitasi," kata Benny di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Rabu, 22 September 2021.
Menurut dia, perlu pendekatan hukum
multi doors memberantas kejahatan itu. Benny meminta Mahfud dapat mengorkestrasi perang total melawan sindikat penempatan
PMI non-prosedural tersebut.
Baca:
Kecelakaan di Dubai, Pekerja Migran Asal Cianjur Alami Kelumpuhan dan Hilang Ingatan
"Kami mohon kepada Menko agar negara jangan kalah dan hukum harus bekerja. Dalam hal ini BP2MI tidak bisa bekwrja sendiri," ucapnya.
Merespon hal tersebut, Mahfud menyampaikan berbagai pendekatan dalam penegakan hukum. Rinciannya ialah pendekatan aturan, struktur, dan budaya.
"Makanya, mari kita benahi, dan usul-usul tadi bagian dari strukturnya,” ucap Mahfud.
Dewan Pengarah Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI, Komjen. Pol. Suhardi Alius, membeberkan kelemahan kewenangan BP2MI. Khususnya, dalam pemberantasan sindikat penempatan ilegal PMI.
“Ada regulasi yang kurang, karena regulasi di BP2MI tidak ada kewenangan penegakan hukum. Oleh karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum dapat berkontribusi,” kata Suhardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)