Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Korps Bhayangkara. Penempatan sesuai level masing-masing.
"Kita enggak boleh salah menempatkan. Ini jabatan tinggi, jabatannya biasa, kan kita belum tahu seperti apa. Jadi, Polri enggak bisa nempatin ini jadi pegawai ini, mereka kan punya posisi masing-masing," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 September 2021.
Ramadhan mengatakan penarikan 56 pegawai KPK itu berbeda dengan perekrutan lulusan SMA maupun sarjana. Sebab, beberapa dari 56 pegawai itu memiliki posisi tinggi di Lembaga Antirasuah.
"Ada yang jabatan begini, ada yang levelnya tinggi," ujar Ramadhan.
Namun, Ramadhan belum dapat memastikan mekanisme penarikan ke-56 pegawai KPK itu. Polri masih berdiskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Tentu kita akan mendiskusikan tidak tergesa-gesa, dalam arti kita harus teliti supaya kita melakukan perekrutan ini dengan benar dan baik," ujar Ramadhan.
Keinginan penarikan 56 pegawai KPK itu disampaikan Listyo melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan Tribrata (TB) 1 itu.
Tujuan Listyo menarik 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipidikor. Rekam jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri.
Baca: 56 Pegawai KPK Tidak Diplot Jadi Penyidik Dittipidkor Polri
Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Korps Bhayangkara. Penempatan sesuai level masing-masing.
"Kita enggak boleh salah menempatkan. Ini jabatan tinggi, jabatannya biasa, kan kita belum tahu seperti apa. Jadi, Polri enggak bisa nempatin ini jadi pegawai ini, mereka kan punya posisi masing-masing," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 September 2021.
Ramadhan mengatakan penarikan 56 pegawai KPK itu berbeda dengan perekrutan lulusan SMA maupun sarjana. Sebab, beberapa dari 56 pegawai itu memiliki posisi tinggi di Lembaga Antirasuah.
"Ada yang jabatan begini, ada yang levelnya tinggi," ujar Ramadhan.
Namun, Ramadhan belum dapat memastikan mekanisme penarikan ke-56 pegawai KPK itu. Polri masih berdiskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta
Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Tentu kita akan mendiskusikan tidak tergesa-gesa, dalam arti kita harus teliti supaya kita melakukan perekrutan ini dengan benar dan baik," ujar Ramadhan.
Keinginan penarikan 56 pegawai KPK itu disampaikan Listyo melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan Tribrata (TB) 1 itu.
Tujuan Listyo menarik 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipidikor. Rekam jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri.
Baca:
56 Pegawai KPK Tidak Diplot Jadi Penyidik Dittipidkor Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)