Tersangka kasus dugaan penodaan agama Yahya Waloni/Medcom.id/Aria
Tersangka kasus dugaan penodaan agama Yahya Waloni/Medcom.id/Aria

Cabut Praperadilan, Yahya Waloni Siap Jalani Penyidikan

Aria Triyudha • 27 September 2021 20:56
Jakarta: Muhammad Yahya Waloni siap menjalani penyidikan perkara dugaan penodaan agama. Kesiapan diungkap usai dirinya mencabut praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
 
"Tidak perlu ada praperadilan, saya tidak dipengaruhi siapa pun. Saya manusia biasa bisa berfikir dan bisa memahami persoalan ini serta saya hadapi dengan cara sendiri," ujar Yahya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Senin, 27 September 2021.
 
Baca: Hakim Kabulkan Pencabutan Praperadilan Yahya Waloni

Yahya menjelaskan persoalan hukum yang menjeratnya bukan masalah berat. Ia menilai, hal itu menyangkut etika dan moralitas.
 
Pria yang dikenal sebagai pendakwah ini meminta maaf kepada seluruh masyarakat termasuk umat non-Muslim atas kesalahan atau khilaf. Dia sadar tidak memberikan contoh baik saat berdakwah.
 
"Sehingga melampaui batasan-batasan etika dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara. Ini saya sangat sesali setelah melihat video itu rasanya tidak sesuai dengan apa yg saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah," terang Yahya.
 
Ia berharap kasus yang menjeratnya mendatangkan hikmah dan membuatnya menjadi pendakwah tauladan. Yahya Waloni dihadirkan dalam persidangan gugatan praperadilan di PN Jaksel dan membenarkan penyabutan gugatan praperadilan.
 
"Saya sendiri yang membuat (surat permohonan pencabutan praperadilan," kata Yahya dihapadan Hakim Tunggal Anry Widyo Laksono.
 
Yahya dihadirkan untuk diklarifikasi secara langsung tentang surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan. Surat ini dibacakan oleh Hakim Anry dalam persidangan perdana, Senin, 20 September 2021.
 
Yahya selanjutnya menyatakan tidak ada yang memengaruhi dirinya membuat surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan itu. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan