ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Hakim Dinilai Gamang Menjatuhkan Hukuman Mati ke Koruptor

Fachri Audhia Hafiez • 04 Desember 2021 14:40
Jakarta: Hakim dinilai gamang dalam menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa korupsi. Sebab, ada unsur sisi kejahatan yang tak menimbulkan kematian.
 
"Hakim-hakim korupsi itu pasti gamang menjatuhkan hukuman mati. Selain karena sifat kejahatannya masih ditolerir oleh masyarakat karena tidak (langsung) menimbulkan kematian. Sehingga, ada rasa tak seimbang jika korupsi itu dihukum mati," kata pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Medcom.id, Sabtu, 4 Desember 2021.
 
Kendati demikian, kata Fickar, hukuman mati secara yuridis sudah tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Beleid itu mengatur tentang ancaman hukuman mati bagi pihak yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu.

Kegamangan itu, kata Fickar, dipengaruhi anggapan korupsi belum menyebabkan orang mati kelaparan. Sehingga, penghayatan terhadap kerugian yang timbul tidak terasa oleh penegak hukum. 
 
"Tetapi persoalannya adalah meski hukum sudah memberikan dasar, tetapi penegak hukum masih gamang karena anggapan korupsi tidak menyebabkan kematian langsung," ujar Fickar.
 
Baca: Jaksa Diminta Menghadirkan Penyidik dalam Sidang Kasus Pajak
 
Dia mengatakan penerapan hukuman mati bagi koruptor tidak pernah digunakan. Hukuman tersebut lebih banyak diterapkan pada tindak pidana yang pembunuhan yang mengerikan.
 
"Sedangkan kerugian negara yang juga merupakan kerugian rakyat belum menjadi perasaan keadilan kita semua. Sehingga, hukiman mati dalam perkara korupsi jarang bahkan tidak pernah diterapkan," ucap Fickar.
 
Sebelumnya, hukuman mati untuk koruptor juga disuarakan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hakim diharapkan melakukan terobosan dengan menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap.
 
Menurut Fickar, tak salah bila wacana penjatuhan hukuman mati bagi koruptor dikatakan gimik. Hal itu bisa melihat dari unsur kegamangan penegak hukum.
 
"Sehingga, tidak keliru kalau itu disebut gimik saja," ujar Fickar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>