Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/MI/Rommy Pujianto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/MI/Rommy Pujianto.

ICW Kritik Pernyataan KPK Soal Kades Korupsi Tak Dipenjara

Fachri Audhia Hafiez • 03 Desember 2021 11:59
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, yang menyebut kepala desa (kades) korupsi tidak langsung diproses hukum karena nilainya kecil. Menurut ICW, pernyataan itu seolah meringankan persoalan rasuah.
 
"Jadi, pendapat Marwata itu terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Desember 2021.
 
Praktik korupsi, kata Kurnia, tidak bisa mempertimbangkan besaran nilai uang. Karena korupsi itu bisa dilakukan di sektor esensial yang berdampak pada hajat hidup masyarakat desa.

"Korupsi dengan jumlah seperti puluhan juta, tapi melibatkan aparat penegak hukum, atau pejabat daerah setempat," ucap Kurnia.
 
Pernyataan Marwata tersebut lalu dikaitkan dengan restorative justice dinilai keliru. Terlebih korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
 
Baca: Sejak 2004, KPK Bongkar 241 Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
 
"Restorative justice tidak tepat dilakukan terhadap kejahatan kompleks seperti korupsi, terlebih lagi korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime," kata Kurnia. 
 
Menurut Kurnia, Marwata seolah tak memahami esensi Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Beleid itu menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku.
 
"Bukan tidak mungkin kepala desa yang korupsi akan semakin terpacu untuk melakukan praktik culas itu, toh, ketika ingin diusut penegak hukum, mereka dapat terbebas jerat hukum asal mengembalikan dananya sebagaimana usul Marwata," ujar Kurnia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan