Jakarta: Polda Metro Jaya terus menyelisik kasus pemungutan uang terhadap sopir-sopir truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Salah satunya membongkar oknum berkedok jasa pengamanan dan pengawalan.
"Saat ini di bagian atasnya yang berkedok sebagai jasa pengamanan ini proses sidiknya akan dipimpin oleh Ditreskrimum Subdit Jatanras (Polda Metro Jaya)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021.
Sementara itu, preman bayaran di lapangan yang disebut asmoro diselidiki Polres Metro Jakarta Utara dan Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP). Tubagus memastikan pihaknya bakal memberantas premanisme di Ibu Kota, terutama Jakarta Utara.
Tubagus mengatakan pungutan liar (pungli) di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya terbagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama, pungutan liar di wilayah pelayanan Pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 50 orang ditangkap.
Kedua, preman berkedok jasa pengamanan dan pengawalan. Preman ini dikoordinasikan oleh oknum. Menurut Tubagus para oknum membuat situasi tidak aman agar jasa pengamanan laku.
Ketiga, mengerahkan preman yang disebut asmoro. Preman membuat situasi tidak aman di lapangan.
(Baca: Cegah Pungli, Polisi Bakal Bersinergi dengan Eksportir-Importir Tanjung Priok)
"Semua orang butuh akan keamanan. Supaya dia aman dan lancar, maka harus diganggu dulu, kalau tidak diganggu dulu tidak akan datang (meminta jasa pengamanan)," beber Tubagus.
Setelah tidak aman, datang orang yang menawarkan jasa pengamanan. Setiap kendaraan yang menggunakan jasa pengamanan akan ditempel stiker pada truk kontainer.
Truk yang ditempeli stiker artinya telah membayar setoran sebagai pembayaran jasa pengamanan. "Mobil yang sudah terpasang stiker tidak diganggu oleh kelompok yang tadi (asmoro), karena sudah secara rutin bayar," ujar Tubagus.
Tubagus menyebut jasa pengamanan dan pengawalan itu ada yang sudah dan belum berbadan hukum. Sebanyak empat jasa yang terungkap dipastikan sudah berbadan hukum.
Kelompok itu, yakni Bad Boy, Haluan Jaya Prakasa, Sapta Jaya Abadi, dan Tanjung Raya Kemilau. Sebanyak 24 pelaku ditangkap dari keempat jasa tersebut.
Tubagus menegaskan akan terus memburu preman berkedok jasa pengamanan dan pengawalan tersebut. Menurut dia masih banyak jasa pengamanan yang belum terungkap.
"Kami akan terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Tubagus.
Jakarta:
Polda Metro Jaya terus menyelisik kasus pemungutan uang terhadap sopir-sopir truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Salah satunya membongkar oknum berkedok jasa pengamanan dan pengawalan.
"Saat ini di bagian atasnya yang berkedok sebagai jasa pengamanan ini proses sidiknya akan dipimpin oleh Ditreskrimum Subdit Jatanras (Polda Metro Jaya)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021.
Sementara itu, preman bayaran di lapangan yang disebut asmoro diselidiki Polres Metro Jakarta Utara dan Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP). Tubagus memastikan pihaknya bakal memberantas premanisme di Ibu Kota, terutama Jakarta Utara.
Tubagus mengatakan
pungutan liar (pungli) di wilayah
Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya terbagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama, pungutan liar di wilayah pelayanan Pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 50 orang ditangkap.
Kedua, preman berkedok jasa pengamanan dan pengawalan. Preman ini dikoordinasikan oleh oknum. Menurut Tubagus para oknum membuat situasi tidak aman agar jasa pengamanan laku.
Ketiga, mengerahkan preman yang disebut asmoro. Preman membuat situasi tidak aman di lapangan.
(Baca:
Cegah Pungli, Polisi Bakal Bersinergi dengan Eksportir-Importir Tanjung Priok)
"Semua orang butuh akan keamanan. Supaya dia aman dan lancar, maka harus diganggu dulu, kalau tidak diganggu dulu tidak akan datang (meminta jasa pengamanan)," beber Tubagus.
Setelah tidak aman, datang orang yang menawarkan jasa pengamanan. Setiap kendaraan yang menggunakan jasa pengamanan akan ditempel stiker pada truk kontainer.
Truk yang ditempeli stiker artinya telah membayar setoran sebagai pembayaran jasa pengamanan. "Mobil yang sudah terpasang stiker tidak diganggu oleh kelompok yang tadi (asmoro), karena sudah secara rutin bayar," ujar Tubagus.
Tubagus menyebut jasa pengamanan dan pengawalan itu ada yang sudah dan belum berbadan hukum. Sebanyak empat jasa yang terungkap dipastikan sudah berbadan hukum.
Kelompok itu, yakni Bad Boy, Haluan Jaya Prakasa, Sapta Jaya Abadi, dan Tanjung Raya Kemilau. Sebanyak 24 pelaku ditangkap dari keempat jasa tersebut.
Tubagus menegaskan akan terus memburu preman berkedok jasa pengamanan dan pengawalan tersebut. Menurut dia masih banyak jasa pengamanan yang belum terungkap.
"Kami akan terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Tubagus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)