Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan eksekusi enam terpidana kasus korupsi pada pengelolaan keuangan dana dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tak bisa ditangguhkan. Permohonan penangguhan hukuman diprediksi bakal diajukan terpidana saat peninjauan kembali (PK).
"Apabila upaya hukum luar biasa berupa PK yang mungkin diajukan para terpidana ataupun penasihat hukum tidak menangguhkan eksekusi yang dilaksanakan jaksa eksekutor," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers daring, Rabu, 25 Agustus 2021.
Menurut Leonard, masalah ini diatur Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1945 tentang Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004. Permohonan PK dipastikan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana.
Baca: 6 Terdakwa Korupsi Jiwasaraya Dijebloskan ke Penjara
Sebanyak enam terdakwa Jiwasraya dijebloskan ke penjara Rabu sore, 25 Agustus 2021. Mereka dieksekusi jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Terpidana Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim dieksekusi ke Rutan Salemba.
Hary dan Hendrisman divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda itu tidak dibayar, keduanya dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan.
Terpidana Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto juga dijebloskan ke Rutan Cipinang. Syahmirwan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan Joko Hartono dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) menegaskan eksekusi enam terpidana kasus korupsi pada pengelolaan keuangan dana dana investasi PT Asuransi
Jiwasraya tak bisa ditangguhkan. Permohonan penangguhan hukuman diprediksi bakal diajukan terpidana saat peninjauan kembali (PK).
"Apabila upaya hukum luar biasa berupa PK yang mungkin diajukan para terpidana ataupun penasihat hukum tidak menangguhkan eksekusi yang dilaksanakan jaksa eksekutor," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers daring, Rabu, 25 Agustus 2021.
Menurut Leonard, masalah ini diatur Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1945 tentang Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004. Permohonan PK dipastikan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana.
Baca:
6 Terdakwa Korupsi Jiwasaraya Dijebloskan ke Penjara
Sebanyak enam terdakwa Jiwasraya dijebloskan ke penjara Rabu sore, 25 Agustus 2021. Mereka dieksekusi jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Terpidana Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim dieksekusi ke Rutan Salemba.
Hary dan Hendrisman divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda itu tidak dibayar, keduanya dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan.
Terpidana Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto juga dijebloskan ke Rutan Cipinang. Syahmirwan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan Joko Hartono dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)