Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Medcom.id
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Medcom.id

6 Terdakwa Korupsi Jiwasaraya Dijebloskan ke Penjara

Siti Yona Hukmana • 25 Agustus 2021 20:19
Jakarta: Sebanyak enam terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada Jiwasraya dijebloskan ke penjara. Eksekusi dilakukan jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
 
"Eksekusi dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap atas putusan Mahkamah Agung (MA)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers daring, Rabu, 25 Agustus 2021.
 
Leonard mengatakan eksekusi dilakukan sore tadi. Dia menyebut terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

"Terdakwa Hary Prasetyo dilaksanakan eksekusi di Rutan Salemba dan Hendrisman Rahim di eksekusi dari Rutan KPK ke Rutan Salemba," ujar Leonard.  
 
Hary dan Hendrisman divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Terdakwa akan mendapat hukuman tambahan pidana enam bulan penjara jika tidak mampu membayar denda.
 
Baca: Putusan Kasasi, Heru Hidayat dan Benny Tjokro Dihukum Penjara Seumur Hidup
 
Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto juga dijebloskan ke Rutan Cipinang. Syahmirwan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta Joko Hartono dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
 
Leonard mengatakan eksekusi enam terdakwa itu merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan dan penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia. Eksekusi itu dinilai membuktikan Kejaksaan sangat serius dan telah melaksanakan tahapan secara profesional.
 
"Kami mohon dukungan dari masyarakat, pers untuk mengawal langkah kami ke depan dalam pergerakan pemberantasan Tipikor," ucap Leonard.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan